Menu

Mode Gelap
Warga Sorowako Digegerkan Penemuan Mayat Lansia Pileg DPRD Digabung Pilkada, Digelar Paling Lambat 2 Tahun 6 Bulan Setelah Presiden Dilantik  BKK Rp 1 Miliar Tak Dicairkan, Program 1 Desa 1 Tahfidz Terhenti Jihadin Peruge Resmi Jabat Wakil Ketua I DPRD Lutim  AKBP Ario Putranto Ganti Posisi AKBP Zulkarnain Sebagai Kapolres Lutim  “Menjadi Asing di Rumah Sendiri”

Politik

Pengacara HM Siddiq BM : Gubernur Sulsel Tak Hadir Pada Sidang Persiapan di PTUN Makassar 


					Kantor PTUN Makassar (ist) Perbesar

Kantor PTUN Makassar (ist)

Kolomdata.id — Gugatan yang diajukan HM Siddiq BM di PTUN Makassar sedang bergulir. Pada sidang persiapan, Gubernur Sulsel tak hadir.

 

Pengacara HM Siddiq BM, Said S.H mengatakan, Gubernur Sulsel  selaku tergugat tidak hadir pada sidang persiapan. Makanya, sidang dijadwalkan ulang. Pekan depan, Kamis (26/06/25).

 

“Tadi sudah sidang, tapi Gubernur belum datang. Jadi sidangnya lanjut Kamis depan lagi, ditunggu dulu tergugatnya datang,” kata Said melalui pesan WhatsApp, Kamis, (18/06/25).

 

Jika tergugat tetap tidak hadir sebanyak dua kali bebernya, maka persidangan akan terus dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. “Jadi masih menunggu,” ungkapnya.

 

Berikut tahapan persidangan di PTUN setelah sidang persiapan:

 

1. Pembacaan Gugatan: Penggugat membacakan gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan.

 

2. Jawaban: Tergugat memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan.

 

3. Replik: Penggugat memberikan tanggapan terhadap jawaban tergugat.

 

4. Duplik: Tergugat memberikan tanggapan atas replik penggugat.

 

5. Pembuktian: Para pihak menyampaikan alat bukti yang mendukung klaim mereka. Alat bukti bisa berupa surat, keterangan ahli, dan lainnya.

 

6. Kesimpulan: Para pihak menyampaikan kesimpulan akhir dari semua rangkaian persidangan.

 

7. Putusan: Setelah semua tahapan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan.

 

DPRD Lutim abaikan somasi. Pelantikan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur akan berlangsung, Rabu, (25/06/25).

 

Pakar Hukum Pidana Unhas, Prof Muhadar mengatakan, sepanjang mekanisme administrasi yang diatur dari tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga pusat diperbolehkan, maka hal itu dibolehkan. Sebaliknya, jika tidak diperbolehkan, maka tindakan itu dinyatakan cacat secara hukum.

 

Pakar Hukum Pidana Unhas, Prof Muhadar

Pakar Hukum Pidana Unhas, Prof Muhadar

“Kan yang jadi pertanyaan ada apa. Kenapa pelantikan dilakukan sangat mendesak? Kenapa terlalu cepat ambil keputusan. Apa urgensinya? Itu sebenarnya,” kata Prof Muhadar melalui telepon WhatsApp.

 

Ketua Pansus Bamus pelantikan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Harisa Suharjo saat dikonfirmasi tak menanggapi panggilan telepon. Pesan WhatsApp juga tak dibalas.

 

Demikian halnya Ketua Pengadilan Negeri Malili, Uwaisqarni tak memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp tak dibalasnya.

 

Meski begitu, HM Siddiq BM sudah legowo. Ia tak menyoal pelantikan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur. Namun, proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN tetap berjalan. (*)

 

Baca Lainnya

Jihadin Peruge Resmi Jabat Wakil Ketua I DPRD Lutim 

25 Juni 2025 - 05:03 WITA

MH Siddiq BM Tak Ingin Hentikan Pelantikan Jihadin Peruge Sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim

19 Juni 2025 - 14:21 WITA

Grace Natalie :  Kan Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol Kalau Menjabat di BUMN

14 Juni 2025 - 12:24 WITA

Kuasa Hukum HM Siddiq BM Somasi DPRD Lutim, Jangan Melantik Sebelum Ada Keputusan PTUN

12 Juni 2025 - 15:44 WITA

Surat Keberatan HM Siddiq BM Tak Dikabulkan, Gugatan Lanjut Ke PTUN

10 Juni 2025 - 06:27 WITA

Trending di Politik