Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Hukum dan Kriminal

Tak Ada Obat, Kasus Perundungan Hingga Kejahatan Seksual yang Tak Berakhir 


					Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, Arbin bahas upaya pencegahan bullying di hadapan siswa siswi dalam rangkaian Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) tahun ajaran 2025/2026 berlangsung di lingkungan MAN Luwu Timur, Rabu (16/7/2025).
Perbesar

Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, Arbin bahas upaya pencegahan bullying di hadapan siswa siswi dalam rangkaian Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) tahun ajaran 2025/2026 berlangsung di lingkungan MAN Luwu Timur, Rabu (16/7/2025).

Kolomdata.id — Sebagai pekerja sosial di Kementerian Sosial RI, Arbin dan rekan kerjanya cukup sibuk menghadapi banyaknya  kasus yang menimpa perempuan dan anak. Mereka jadi korban kekerasan hingga pelecehan seksual yang tampaknya, tak ada akhirnya. Tak ada obatnya?

 

Belum tuntas kasus bullying (perundungan/kekerasan) siswa-siswi SMP, muncul lagi kasus dugaan pelecahan seksual. Lima orang siswa jadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru agama berinisial MR (40). Oknum guru ini ditangkap Satreskrim Polres Luwu Timur kemarin, Senin, (22/07/25).

 

Kasus Pidananya ditangani pihak kepolisian Mapolres Luwu Timur. Oknum guru ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Siswa yang jadi korban kejahatan seksual ini yang harus didampingi penuh para Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI bekerja sama dengan stakeholder lainnya. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

 

Kuartal pertama tahun 2025, ada 14 perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH). “Januari 6  ABH, Februari 7 ABH, Maret 1 ABH. Kuartal kedua tak kalah banyaknya. Dua diantarnya itu kasus pengeroyokan yang viral di Medsos,” kata Arbin kepada kolomdata.id, Rabu, (22/07/25).

 

ABH ungkapnya mereka yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Jenis pidananya macam-macam. Dari kasus kekerasan hingga terjerat kasus narkotika.

 

“Proses hukum pada anak juga itu bisa menjadi solusi. Di UU nomor 11 tahun 2012, di dalamnya menerangkan ada proses diversi yang bisa ditempuh untuk menyadarkan anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” beber Arbin.

 

Diversi dalam perkara anak berhadapan hukum perlu ditegakkan. Namun sebelum itu, ada upaya pencegahan. Lebih baik mencegah daripada melibatkan anak berhadapan dengan hukum.

 

Perundungan (kekerasan) antar siswa-siswi misalnya. Kasus ini justru akan berdampak luas jika diselesaikan dengan hukum. Siswa-siswi yang melakukan perundungan sebaiknya diselesaikan pihak sekolah dan orang tua.

 

“Dampak psikologis yang dialami anak baik itu pelaku maupun korban tidak semudah yang kita pikirkan. Korban mengalami trauma. Pelaku yang diperhadapkan hukum juga demikian. Permusuhan antar kedua belah pihak bisa berimbas ke keluarga. Tak ada yang akur. Akan panjang masalahnya. Dendam yang akan muncul,” jelas Arbin.

 

Masalah kekerasan hingga kekerasan seksual butuh formula yang tepat. Mencegah jauh lebih baik. Mendamaikan korban dan pelaku kekerasan pun jauh lebih dewasa. Anak-anak punya masa depan. Merekalah generasi emas. (*)

Baca Lainnya

Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih

14 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Baru Dua Bulan Setelah Menikah, Istri Bongkar Kasus Pornografi Suami

16 September 2025 - 08:33 WITA

Pornografi

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Operasional Kecamatan Wasuponda 

11 September 2025 - 12:45 WITA

Gelar Perkara

Dianggap Tak Hormati Proses Hukum, YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti

5 September 2025 - 18:08 WITA

Direktur RSUD I Lagaligo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Cabul

21 Agustus 2025 - 12:27 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal