Kementerian Sosial RI melalui para pekerja sosialnya terus dibayangi oleh derasnya arus laporan kekerasan yang menyasar kaum perempuan dan anak-anak. Arbin, salah satu peksos yang bertugas di instansi tersebut, menyebut beban kerjanya kian berat karena kasus-kasus semacam ini seolah tak pernah surut, bahkan cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penanganan yang selama ini berjalan, karena gelombang demi gelombang kasus baru terus bermunculan tanpa jeda.

Situasi terbaru kembali menguji kesabaran publik ketika seorang pendidik agama berinisial MR (40) diringkus oleh Satreskrim Polres Luwu Timur pada Senin (22/07/25). Oknum guru tersebut diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap lima orang siswa yang masih duduk di bangku SMP. Penangkapan ini terjadi di tengah sorotan tajam masyarakat, apalagi kasus perundungan di kalangan pelajar SMP yang sempat heboh belum sepenuhnya reda. Kini, perhatian publik dialihkan pada dugaan pelecehan seksual yang menimpa para pelajar tersebut.

Proses hukum terhadap tersangka kini berjalan di Mapolres Luwu Timur, di mana ia ditahan untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam. Pihak kepolisian mengambil alih perkara pidana ini, sementara para korban yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan penuh dari para Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI. Pendampingan ini dilakukan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, khususnya instansi yang bertugas dalam Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna memastikan hak-hak korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Arbin mengungkapkan bahwa data dari kuartal pertama tahun 2025 menunjukkan angka Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang cukup mengkhawatirkan. Terdapat 14 perkara yang tercatat, dengan rincian enam kasus pada bulan Januari, tujuh kasus pada bulan Februari, dan satu kasus pada bulan Maret. Memasuki kuartal kedua, jumlah tersebut tidak mengalami penurunan yang signifikan. Bahkan, dua di antaranya merupakan kasus pengeroyokan yang videonya sempat tersebar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Menurut penjelasan Arbin, kategori ABH merujuk pada anak-anak yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku dalam suatu tindak pidana. Jenis pelanggaran yang mereka lakukan pun bervariasi, mulai dari tindak kekerasan hingga keterlibatan dalam kasus narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kenakalan remaja sudah memasuki fase yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, bukan hanya dari aparat penegak hukum.

Arbin menegaskan bahwa jalur hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan masalah sebenarnya masih bisa menjadi solusi. Landasan hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang sistem peradilan pidana anak. Di dalam regulasi tersebut, terdapat mekanisme diversi yang memungkinkan anak untuk dibina dan disadarkan agar bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Namun demikian, penerapan diversi ini hanyalah salah satu langkah, bukan yang utama.

Upaya pencegahan jauh lebih diutamakan daripada penanganan setelah anak terlanjur berhadapan dengan hukum. Arbin menekankan bahwa prinsip mencegah lebih baik daripada mengobati harus menjadi pegangan bersama. Sebagai contoh, kasus perundungan yang terjadi di antara para pelajar seharusnya tidak langsung diselesaikan melalui jalur hukum, karena hal ini justru berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas dan berkepanjangan.

Untuk kasus bullying antar siswa, Arbin berpendapat bahwa penyelesaian idealnya dilakukan secara kekeluargaan, melibatkan pihak sekolah dan orang tua masing-masing. Keterlibatan aparat hukum dalam kasus semacam ini justru dikhawatirkan akan memperkeruh keadaan dan melukai masa depan anak-anak yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun korban. Penyelesaian secara musyawarah dinilai lebih bijaksana dan mampu memulihkan keadaan tanpa meninggalkan trauma mendalam.

Arbin menjelaskan bahwa dampak psikologis yang dialami oleh anak-anak, entah itu pelaku atau korban, sangatlah rumit dan tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang. Korban perundungan akan mengalami trauma yang mendalam, sementara pelaku yang dihadapkan pada proses hukum juga mengalami tekanan batin yang tidak ringan. Lebih jauh lagi, konflik ini bisa merembet ke ranah keluarga, memicu permusuhan antar kedua belah pihak yang berlarut-larut. Rasa dendam dan kebencian justru akan semakin mengakar ketika persoalan diselesaikan dengan cara-cara yang keras.

Persoalan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, memang membutuhkan formula penanganan yang tepat dan menyeluruh. Kuncinya tetap pada upaya pencegahan yang gencar dilakukan sejak dini. Selain itu, langkah mediasi yang mendamaikan korban dan pelaku dianggap sebagai pendekatan yang lebih dewasa dan manusiawi. Mengingat anak-anak adalah generasi penerus yang akan menentukan arah bangsa di masa depan, sudah seharusnya semua elemen masyarakat bahu-membahu melindungi mereka dan memastikan masa depan yang cerah tanpa bayang-bayang kekerasan.