Kolomdata.id — Sebanyak 5.898 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Remisi umum (RU), dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Minggu, 17 Agustus.
Ada dua kategori RU yang diberikan, masing-masing RU I pengurangan masa tahanan 1-6 bulan dengan total 5.731 narapidana. Juga RU II atau dinyatakan bebas murni, yang diberikan total kepada 167 narapidana.
Pemberian remisi ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.
Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi mengatakan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan atau perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Ini tidak semerta-merta diberikan kepada para warga binaan yang ada di Rutan dan Lapas di Sulsel. Mereka telah menunjukkan kelakuan baiknya dan mengikuti semua kegiatan yang ada,” kata Rudy.
Selain remisi umum, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga memberikan remisi Dasawarsa terhadap 7.343 narapidana. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rudy menyampaikan pesan terhadap para narapidana yang mendapatkan remisi. Dia bilang, semoga momentum tersebut bisa menjadikan para narapidana menjadi lebih baik lagi di masyarakat.
“Tetaplah berbuat baik di lingkungan masyarakat, mematuhi aturan yang berlaku agar para warga binaan ini bisa dekat dengan masyarakat dan memberikan manfaat,” ucap dia.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Kanwil Ditjenpas Sulsel para narapidana yang mendapatkan remisi terkait tindak pidana umum hingga khusus.
Mulai dari narapidana terkait kasus tindak pidana korupsi mencapai 145 mendapatkan remisi, kasus human trafficking ada 21 orang, dan narapidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika ada 3.133 orang. (wan/*)






