Peringatan proklamasi kemerdekaan ke-80 menjadi momen istimewa bagi ribuan warga binaan di Sulawesi Selatan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, hampir enam ribu orang menerima hak pengurangan masa hukuman pada Minggu, 17 Agustus. Dari jumlah tersebut, mayoritas memperoleh pengurangan hukuman antara satu hingga enam bulan, sementara sebagian kecil lainnya dinyatakan bebas total.
Data resmi menunjukkan 5.731 warga binaan mendapatkan remisi umum kategori pertama, yakni potongan masa pidana. Sedangkan 167 orang lainnya masuk kategori kedua yang langsung menghapus sisa hukuman sehingga mereka bisa menghirup udara bebas. Total keseluruhan penerima hak istimewa ini mencapai 5.898 orang di seluruh lapas dan rutan se-Sulsel.
Pemberian keringanan hukuman ini bukan tanpa dasar. Regulasi yang menjadi payung hukum meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta berbagai aturan turunan yang relevan. Kerangka hukum tersebut menjadi acuan bagi petugas dalam memverifikasi kelayakan setiap calon penerima.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan wujud pengakuan negara terhadap pembinaan yang berhasil. Ia menjelaskan, tidak semua penghuni lapas otomatis mendapatkannya. Hanya mereka yang konsisten menunjukkan sikap dan perilaku positif selama menjalani pembinaan yang layak menerima.
Lebih lanjut ia memaparkan, proses seleksi dilakukan ketat dengan menilai partisipasi aktif warga binaan dalam berbagai program pembinaan. Kehadiran dalam kegiatan keagamaan, pendidikan, hingga keterampilan kerja menjadi indikator penilaian. Semua aspek tersebut dipertimbangkan sebelum akhirnya seorang narapidana dinyatakan memenuhi syarat.
Selain remisi kemerdekaan, kantor wilayah yang sama juga mengabulkan permohonan remisi Dasawarsa untuk 7.343 orang. Pemberian ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Warga binaan yang memenuhi ketentuan administratif dan substantif dalam pasal tersebut berhak atas pengurangan masa pidana tambahan ini.
Rudy menyampaikan harapan agar momen ini menjadi titik balik bagi para mantan narapidana. Ia mengingatkan bahwa kebebasan yang diperoleh harus disikapi dengan tanggung jawab. Mereka diharapkan mampu berintegrasi kembali ke tengah masyarakat tanpa mengulangi kesalahan lama.
Ia pun berpesan agar mereka terus menjaga nama baik dengan berperilaku santun dan mematuhi norma sosial. Dengan begitu, kehadiran mereka bisa diterima dan justru memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar. Pesan ini disampaikannya sebagai bekal untuk memulai hidup baru.
Statistik dari Kanwil Ditjenpas Sulsel mengungkapkan komposisi penerima remisi berdasarkan jenis perkara. Narapidana kasus korupsi tercatat 145 orang mendapatkan keringanan. Sementara itu, pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) berjumlah 21 orang. Yang paling dominan adalah terpidana kasus narkotika, mencapai 3.133 orang penerima remisi.

Tinggalkan Balasan