Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Hukum dan Kriminal

Ketua Fraksi Golkar Terseret Kasus Korupsi


					Ketua Fraksi Golkar Terseret Kasus Korupsi Perbesar

Kolomdata.id – Ketua Fraksi Golkar DPRD Parepare periode 2019-2024, Haji Mulyadi alias HM, terseret kasus korupsi.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Parepare, pada Rabu, 15 Oktober, lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Parepare, Tahun Anggaran 2023.

Penetapan ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Parepare Nomor : TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025. Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti.

“Saudara HM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tidak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat Tahun Anggaran 2023, saat tersangka menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024,” ujar Kajari Parepare, Darfiah.

* Kronologi

Kejadian ini bermula pada tahun 2022 lalu. Saat itu, tersangka mengusulkan pokok pikiran (pokir) penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk Kelompok Tani Ternak Lia’e.

Namun karena Kelompok Tani Ternak Lia’e dianggap tidak layak, maka pada akhirnya dibatalkan oleh Dinas PKP Kota Parepare. Karena kelompok tani tersebut sudah pernah mendapatkan bantuan bibit sapi tahun sebelumnya.

Tersangka kemudian mengusulkan kelompok lain, yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane untuk menerima manfaat.

Seharusnya, kelompok tani tersebut menerima 35 ekor sapi. Tetapi setelah diserahkan oleh Dinas PKP Kota Parepare, tersangka mengambil alih kegiatan penyerahan sapi tersebut, masing-masing satu sapi satu orang (16 orang dalam satu kelompok tani).

“19 ekor lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka, ditempatkan di kandang miliknya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi. Padahal tersangka bukan salah satu anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane,” tuturnya.

* Pasal yang Disangkakan

Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.223.644.250.

Tersangka diduga melanggar primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Juga subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“Tersangka kemudian dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari,” jelasnya. (*)

Baca Lainnya

Polda Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Dua Kapolres

21 Desember 2025 - 14:38 WITA

Jelang Nataru, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 720 Gereja

17 Desember 2025 - 14:51 WITA

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 2,8 Miliar 

15 Desember 2025 - 04:25 WITA

Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Melawan Arus di Depan Terminal Malili, Korban Kritis

9 Desember 2025 - 10:43 WITA

Asking Syam Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Tuntut Keadilan 

2 Desember 2025 - 04:48 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal