Kolomdata.id – Ketua Fraksi Golkar DPRD Parepare periode 2019-2024, Haji Mulyadi alias HM, terseret kasus korupsi.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Parepare, pada Rabu, 15 Oktober, lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Parepare, Tahun Anggaran 2023.
Penetapan ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Parepare Nomor : TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025. Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti.
“Saudara HM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tidak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat Tahun Anggaran 2023, saat tersangka menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024,” ujar Kajari Parepare, Darfiah.
* Kronologi
Kejadian ini bermula pada tahun 2022 lalu. Saat itu, tersangka mengusulkan pokok pikiran (pokir) penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk Kelompok Tani Ternak Lia’e.
Namun karena Kelompok Tani Ternak Lia’e dianggap tidak layak, maka pada akhirnya dibatalkan oleh Dinas PKP Kota Parepare. Karena kelompok tani tersebut sudah pernah mendapatkan bantuan bibit sapi tahun sebelumnya.
Tersangka kemudian mengusulkan kelompok lain, yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane untuk menerima manfaat.
Seharusnya, kelompok tani tersebut menerima 35 ekor sapi. Tetapi setelah diserahkan oleh Dinas PKP Kota Parepare, tersangka mengambil alih kegiatan penyerahan sapi tersebut, masing-masing satu sapi satu orang (16 orang dalam satu kelompok tani).
“19 ekor lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka, ditempatkan di kandang miliknya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi. Padahal tersangka bukan salah satu anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane,” tuturnya.
* Pasal yang Disangkakan
Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.223.644.250.
Tersangka diduga melanggar primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Juga subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Tersangka kemudian dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari,” jelasnya. (*)