Kolomdata.id – Propam Polda Sulsel segera memeriksa penyidik Polres Luwu Utara yang menetapkan dua guru sebagai tersangka.
Ini dilakukan setelah Presiden Prabowo memberi hak rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, dua guru yang dipenjara karena menolong honorer.
Kasus ini bermula ketika dua guru tersebut berinisiatif untuk mengumpulkan donasi dari orang tua murid masing-masing sebesar Rp20.000
Donasi tersebut diberikan kepada tenaga honorer yang sudah 10 bulan belum menerima gaji.
Namun sayangnya, tindakan ini dilaporkan oleh LSM kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar.
Mereka kemudian dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Namun dianulir oleh Prabowo melalui hak rehabilitasi.
Itu sebabnya, Polda turun tangan. Mereka membentuk tim untuk melakukan penelusuran atas kejadian tersebut, apakah ada unsur pelanggaran etik dan norma atau tidak.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Div Propam dan Bareskrim Polri, dalam hal ini Wassidik, untuk menelusuri lebih jauh kasus tersebut,” ujar Kapolda Sulsel, irjen Pol Djuhandani Rahardjo puro, Kamis (13/11/2025).
Mantan Dir tipidum Polri itu juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua guru tersebut,
“Kami tentu akan berkoordinasi juga dengan pemerintah daerah mengenai hal ini. Kemudian kami cek apakah ada pelanggaran etik dan norma dalam proses penetapan tersangkanya, ungkap dia.
Namun begitu, dia menegaskan Polri akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Termasuk juga restoratif justice, jadi kita mempertimbangkan unsur lain juga dalam menjalankan hukum,” tegas dia. (*)











