Polda Sulawesi Selatan membentuk tim investigasi internal untuk mengusut proses hukum yang menjerat dua pendidik di Luwu Utara. Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti rehabilitasi kepada keduanya, yang sebelumnya harus mendekam di balik jeruji besi. Tim tersebut akan menelusuri apakah penyidik Polres Luwu Utara melanggar kode etik atau norma profesional saat menetapkan status tersangka terhadap dua guru tersebut. Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi adanya koordinasi intensif dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mendalami perkara ini.

Kronologi kasus ini berawal dari niat baik Rasnal dan Abdul Muis yang menggalang dana sukarela dari para wali murid, masing-masing menyumbang Rp20.000. Dana tersebut ditujukan untuk membantu tenaga honorer yang sudah sepuluh bulan tidak menerima gaji mereka. Aksi solidaritas ini justru berbuah petaka ketika sebuah LSM melaporkan keduanya ke polisi dengan tuduhan pungutan liar dan korupsi. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada kedua guru tersebut. Namun, putusan itu akhirnya dibatalkan melalui hak rehabilitasi yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Dalam pernyataannya pada Kamis (13/11/2025), jenderal bintang dua yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti aspek etik dalam penetapan tersangka. Polda juga akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membahas status kepegawaian kedua guru yang dilaporkan terkena sanksi pemberhentian tidak hormat. Proses penelusuran ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi prosedur yang cacat dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Meski tengah melakukan pengawasan internal, Kapolda menekankan komitmen institusinya terhadap prinsip hukum yang adil. Polri akan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, di mana setiap individu dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga akan menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan, sehingga unsur kemanusiaan dan keadilan substantif tidak terabaikan. Pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus ini dijadwalkan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai bagian dari langkah pengawasan profesional.