Kolomdata.id – Sebanyak 20 personel Polri di lingkungan Polda Sulsel dipecat.
Mereka semua mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terbukti melanggar aturan internal.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.
Pada 2024, ada 16 anggota yang dipecat. Sehingga, jumlahnya naik 4 orang atau meningkat 25 persen.
“Namun laporan pelanggaran disiplin justru menurun. Tahun 2024 ada 124 kasus, sedangkan 2025 cuma 63, jadi turun 50,81 persen dari tahun sebelumnya,” kata dia, Senin (29/12/2025).
Penurunan juga terjadi pada pelanggaran kode etik. Dari sebelumnya 140 kasus, tahun ini hanya 82, atau turun 58,57 persen.
Tetapi jumlah anggota yang dijatuhi hukuman meningkat dari 124 personel menjadi 217 personel pada tahun 2025. Ini naik 42,85 persen.
“Pada prinsipnya, kami melaksanakan upaya penindakan internal. Kalau anggota melanggar, kami tidak akan tolerir,” ucap dia.
Tetapi bukan hanya penindakan saja yang dilakukan Polda. Ada juga apresiasi yang diberikan kepada personel berprestasi dalam berbagai kategori kinerja operasional.
“Reward itu juga kami berikan. Inovasi kreatif untuk 3 personel, pengungkapan kasus 57 personel, penyelamatan keuangan negara 9 personel, dan olahraga untuk 46 personel,” jelasnya.
Kapolda berharap proses penegakan disiplin yang diperketat ini memberi dampak jangka panjang terhadap pembentukan karakter profesional anggota Polri.
“Kami berharap, Polri bisa menjadi baik dan anggota Polri yang nakal bisa mendapat efek jera,” jelasnya. (*)










