Kolomdata.id – Kejati Sulsel berhasil menangkap dan mengamankan oknum Jaksa Gadungan (AM) alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada BPBPK Sulsel (R), Jumat (09/01/2026).
Operasi Tangkap Tangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku jaksa Kejati Sulsel yang dapat melakukan pengurusan penanganan perkara.
- Pengurusan Perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Aksi ini bermula pada Mei 2025, setelah adanya konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023, di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
AM dibantu oleh R mendatangi rumah korban, IS, di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel dan mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.
Atas klaim tersebut, Pelaku meminta imbalan sebesar Rp45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai.
Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM, serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan.
AM juga telah berupaya menghubungi via whats app pejabat terkait dalam kasus nanas, yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.
- Pengurusan Penerimaan CPNS Kejaksaan RI
Selain menawarkan pengurusan penanganan perkara pidsus, terduga pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan, di antaranya:
- Meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170.000.000 sebagai biaya pengurusan.
- Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan.
- Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.
- Bahkan, Pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia.
Pelaku AM dan R diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK) terlebih dengan meminta sejumlah uang. (*)






