Makassar — Aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sukses meringkus dua orang yang mengaku-ngaku sebagai jaksa. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan praktik penipuan berkedok pengurusan perkara hukum dan penerimaan calon pegawai negeri. Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai AM alias Pung serta R yang berstatus PPPK paruh waktu di BPBPK Sulsel, kini sudah berada dalam tahanan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa penangkapan yang dilakukan pada Jumat (09/01/2026) ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya individu yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel dengan tawaran memuluskan perkara hukum. Laporan tersebut akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan yang dilakukan pihak kejaksaan. Sebelumnya, pada Mei 2025, setelah konferensi pers mengenai kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III, AM bersama R mulai melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah korban berinisial IS yang beralamat di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Dalam kunjungan tersebut, R dengan lantang meyakinkan IS bahwa AM adalah jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel serta memiliki kemampuan untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani Pidsus Kejati Sulsel. Korban yang percaya akhirnya merogoh kocek sebesar Rp45.000.000 sebagai imbalan, yang dibayarkan dengan sistem mencicil melalui transfer bank dan juga secara tunai. Bukan hanya itu, para pelaku pun menginstruksikan IS agar memindahkan seluruh uang di rekeningnya ke rekening milik AM serta melakukan penarikan tunai dengan tujuan mengaburkan jejak harta kekayaan demi menghambat proses penyidikan.
Modus lain yang terungkap, AM juga berani menghubungi sejumlah pejabat terkait kasus nanas yang tengah disidik oleh Tim Pidsus Kejati Sulsel melalui aplikasi whats app. Aksi mereka tidak berhenti di situ saja. AM yang sama juga menjanjikan kepada IB, anak dari IS, untuk meloloskannya menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Sebagai bagian dari upaya meyakinkan korban, tersangka melakukan rentetan kebohongan demi menguras kantong keluarga korban.
Permintaan uang yang diajukan pelaku dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total yang fantastis, yakni Rp170.000.000 yang diklaim sebagai biaya pengurusan. Tidak cukup sampai di situ, AM kemudian meminta tambahan Rp5.000.000 dengan alasan pembuatan seragam dinas kejaksaan. Kemudian, lagi-lagi ia meminta uang Rp5.000.000 untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta agar korban semakin percaya bahwa proses pengurusan berjalan. Bahkan, dengan dalih anaknya meninggal dunia, pelaku tega meminta uang duka sebesar Rp10.000.000 dari korban.
Atas dasar perbuatannya, AM dan R dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memenuhi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, dalam kesempatan terpisah menegaskan agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum, baik dari dalam maupun luar institusi kejaksaan, yang berani menjanjikan kemudahan pengurusan perkara ataupun penerimaan pegawai dengan meminta sejumlah uang. Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini adalah tindak pidana yang harus dilawan bersama.

Tinggalkan Balasan