
Kolomdata.id — Kehadiran ratusan Satpol PP Lutim di lokasi pembangunan smelter dianggap melampaui kewenangan. Anggota DPRD Lutim minta Bupati menarik personilnya.
Anggota DPRD Lutim, Muhammad Nur mengatakan, kegiatan land clearing di lokasi pembangunan smelter PT IHIP jadi perhatian publik. Sebab, Pemkab Lutim menurunkan ratusan personil Satpol PP.
“Tugas utama Satpol PP adalah menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Bukan menjadi pengawal aktivitas perusahaan di lokasi yang masih dalam konflik,” kata Cicik sapaan Muhammad Nur
Cicik menilai bahwa keterlibatan Satpol PP dalam mengamankan aset perusahaan di lahan yang masih menjadi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.
“Diharapkan agar Bupati segera menarik seluruh anggota Satpol PP dari lokasi dan memfasilitasi pihak perusahaan serta warga untuk kembali bernegosiasi secara damai,” tulis Cicik di akun media sosial miliknya.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Luwu Timur ini bilang, Pemda harus berperan sebagai fasilitator yang netral untuk menyelesaikan sengketa ini. Harus mengedepankan cara yang damai dan sesuai hukum.
Dasar Hukum yang kuat untuk menarik Satpol PP bisa merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satpol PP.
Untuk itu, Satpol PP yang masih berada di lokasi pembangunan smelter di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur harus menarik diri. (*)



Tinggalkan Balasan