Kebingungan melanda pimpinan SMAN 20 Makassar menyusul adanya proses hukum yang menjerat dua peserta didiknya. Ruslan, selaku kepala sekolah, mengaku heran karena laporan polisi bernomor LP/B/320/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan itu dinilai prematur dan sepihak. Pihak sekolah justru baru mengetahui detail perkara tersebut setelah salah satu media memberitakan dengan tajuk Kekerasan Lingkungan Sekolah? Orang Tua Siswa Resmi Lapor Polrestabes.

Pengaduan resmi tersebut dilayangkan oleh Anzar Makkuasa, orang tua dari siswa kelas X, pada 9 Februari 2026. Padahal, kata Ruslan, sekolah memiliki catatan kronologi yang berbeda berdasarkan keterangan sejumlah saksi, mulai dari siswa, guru, hingga orang tua yang berada di lokasi saat kejadian. Menurut versi pihak sekolah, siswa kelas X yang disebut sebagai korban justru datang lebih dulu mendatangi kelas XII, lalu dipersilakan masuk oleh kakak kelasnya.

Kejadian berawal saat siswa kelas X tersebut memanggil sahabatnya di kelas XII dengan sebutan Abang. Begitu ditarik masuk, tiba-tiba ia melontarkan ucapan kasar yang tidak pantas diulang. Siswa kelas XII yang tersinggung kemudian bereaksi spontan, meski pengakuannya hanya mendorong bagian bahu, bukan memukul. Namun, siswa kelas X tetap menganggapnya sebagai pukulan dan kemudian masuk ke ruang kelas lain.

Di dalam kelas itulah salah satu siswa kelas XII yang masih kesal melayangkan pukulan sekali lagi ke bahu siswa X dan menahannya. Setelah itu, siswa X keluar, tapi justru dikejar oleh kakak kelasnya untuk diberi nasihat agar tidak mengulangi perkataan kotor tersebut. Sayangnya, siswa X salah memahami niat baik itu dan merasa akan diserang lagi, sehingga ia langsung menghubungi orang tuanya.

Ruslan menambahkan, ada sejumlah peristiwa sebelumnya yang sengaja tidak diungkap ke publik, kecuali jika penyidik Polrestabes secara resmi meminta keterangan dari pihak sekolah. Yang lebih disayangkan, orang tua siswa X sempat menyampaikan kepada wali kelas bahwa pada 10 Februari 2026 mereka akan mendatangkan aktivis untuk berdemonstrasi di sekolah, dan setelah aksi tersebut anaknya akan ditarik keluar dari sekolah. Padahal, sekolah menilai masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal tanpa harus melibatkan aparat hukum.