Kolomdata.id — Ternyata, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Panca Digital Solution (PDS) terbit diatas lahan milik masyarakat. Bukannya mengganti rugi, pemilik lahan bersertifikat hak milik justru dipolisikan.
PT PDS melaporkan pemilik lahan atas dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan sesuai pasal 162 undang-undang nomor 6 tahun 2023 atas penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang di Polres Luwu Timur, pada tanggal 22 Mei 2026.
Laporan PT PDS, ditindaklanjuti Polres Lutim dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada tanggal 25 Mei 2026, dan surat kepala kepolisian Polres Luwu Timur tertanggal 05 Juni 2026. Kemarin, Kamis, 21 Agustus 2026, warga bernama Awaluddin diperiksa sebagai terlapor.
Awaluddin didampingi, Muh Askar Sudana sebagai kuasa hukumnya bilang, ada sekitar 10 pertanyaan yang ditanyakan. Dan inti dari pertanyaan itu, alasan Awaluddin berada di lahan (IUP). “Kenapa saya disana, karena saya pemagangan kuasa dari pemilik lahan. Dan saya hanya menjaga dan memonitoring agar tidak ada pihak lain yang menduduki lahan tersebut,” ungkapnya.
“Saya juga ditanya, apakah ada kegiatan pertambangan di sana. Saya bilang tidak ada. Apakah saya tahu itu IUP PT PDS? Saya bilang tidak tahu. Yang jelas, saya dapat kuasa dari pemilik lahan yang punya Sertifikat Hak Milik (SHM),” sambungnya.
Muh Askar Sudana menambahkan, pihaknya menghargai seluruh proses hukum dan selalu kooperatif. Namun di sisi lain, laporan polisi yang statusnya tahap penyelidikan juga jadi pertanyaan.
Askar bilang, di lahan milik kliennya, tidak ada kegiatan pertambangan yang dilakukan PT PDS sama sekali. Kalaupun ada kegiatan usaha pertambangan, maka pemilik IUP harus menyesuaikan kewajibannya terlebih dahulu. Yakni; menyelesaikan hak atas tanah atau ganti rugi kepada pemilik lahan.
Kewajiban perusahaan ini tertuang dalam Pasal 136 ayat 2. Dimana, poin penting dalam pasal ini menjelaskan penyelesaian hak atas tanah dapat dilakukan secara bertahap. Kemudian, disesuaikan dengan kebutuhan luas lahan aktual oleh pemegang izin tambang di lapangan.
“Ketentuan ini atau kewajiban mengganti rugi lahan ini sebenarnya menjadi syarat dasar acuan penegakan hukum bagi pihak yang merintangi kegiatan pertambangan yang sah. Sementara PT PDS tidak pernah melakukan ganti rugi atau kerja sama dalam bentuk lain dengan klien kami,” jelas Askar.
Anda sudah tahu, berdasarkan Undang-Undang Minerba, kepemilikan IUP tidak memberikan hak kepemilikan kepada pemegang izin atas permukaan tanah di atas wilayah tersebut. Sementara SHM dilindungi undang-undang sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang kuat.
Dan tak kalah pentingnya; keberadaan IUP tidak serta merta membatalkan atau mengesampingkan hak keperdataan pemilik tanah SHM sebelum ada penyelesaian hak atas tanah. Sayangnya, pemilik lahan bersertifikat SHM justru dipolisikan oleh perusahaan pemegang IUP.
“Soal ada indikasi kriminalisasi, saya tidak ingin bilang begitu. Silahkan publik menilai sendiri atas duduk perkara ini,” imbuhnya.
* IUP PT PDS Dihentikan Sementara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan surat nomor : B-1213/MB.04/DJB/2026, tentang Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan, tanggal 26 Mei 2026.
Kementerian ESDM RI memberikan sanksi administratif kepada 41 perusahaan pemegang IUP. Salah satunya, PT PDS. Dan penghentian sementara ini berlaku hingga 60 hari sejak diterbitkannya surat ini.
Diketahui, PT PDS pernah beroperasi pada tahun 2022. Tak lama setelahnya, perusahaan ini berhenti dan tak menjalankan kegiatan usaha pertambangan lagi. Dan Izin usaha pertamanya dengan komoditas bijih/laterit besi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan nomor izin 547/02/IUP/PM/2017 hanya berlaku hingga 2 Agustus 2027.
* Pemegang SHM
Di atas IUP PT PDS, ada 4 (empat) bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berasal dari penguasaan tanah Alm. Drs. Usman Effendi dan keluarga di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Usman Effendi merupakan karyawan PT Vale Indonesia (sebelumnya PT Inco). Ia menjabat sebagai Senior Manager Government Relation. Sekaligus menjadi penanggung jawab proyek pemasangan pipa minyak PT Vale Indonesia di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Pada Tahun 1981, Usman Effendi memperoleh tanah melalui transaksi ganti rugi/pengalihan hak dari pemilik sebelumnya atas nama Malaku. Sejak saat itu, tanah tersebut dikuasai dan dipelihara oleh keluarganya secara terus-menerus serta tidak pernah dilakukan pelepasan hak kepada pihak lain.
Pada tahun 1983, Usman Effendi menerbitkan beberapa sertifikat hak milik. Diantaranya;
* SHM No. 47 Tahun 1983 atas nama Usman Effendi.
* SHM No. 48 Tahun 1983 atas nama Retno Suryaningsih.
* SHM No. 52 Tahun 1983 atas nama Krishna Bharata.
* SHM No. 53 Tahun 1983 atas nama Indra Pradana.
Total luas keseluruhan sekitar 72.392 m² yang terletak di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Sejak diterbitkan hingga saat ini tidak pernah terdapat pemberitahuan resmi mengenai pembatalan, pencabutan, pelepasan hak ataupun penghapusan hak atas keempat sertifikat tersebut.
Lebih dari 40 tahun, tanah tersebut tetap berada dalam penguasaan keluarga dan ahli waris. Keluarga Usman Effendi juga tetap menyimpan dokumen-dokumen pendukung, riwayat penguasaan, serta bukti-bukti administrasi yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud.
Periode Digitalisasi Data ATR/BPN (sekitar 2023–2025), Keempat sertifikat tersebut telah dilakukan pembaruan dan validasi data sesuai sistem pertanahan elektronik ATR/BPN. Data bidang tanah muncul pada aplikasi: Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN.
Meski ada bukti kepemilikan SHM, perusahaan pertambangan justru menggunakan laporan polisi untuk mengabaikan kewajibannya. (*)

Tinggalkan Balasan