Kolomdata.id — Makassar – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang berlokasi di kawasan Mal GTC, Metro Tanjung Bunga, Makassar. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, antara lain perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) serta dokumen terkait transaksi pembelian properti milik GMTD yang tercatat atas nama seseorang berinisial MB.

Polisi menelusuri dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang digunakan untuk membeli lahan di kawasan perumahan elite Waterfront, Kecamatan Tamalate, Makassar. Nilai transaksinya diperkirakan sekitar Rp3 miliar dengan pembayaran diangsur sejak November 2025 hingga April 2026, dan belakangan cicilannya sempat menunggak.

Pihak kepolisian menyebut dana CSR yang disetorkan sejumlah perusahaan itu diduga merupakan pungutan yang mengarah pada gratifikasi. Penelusuran masih terus didalami dan akan berujung pada gelar perkara.

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan kini ditahan, dengan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 58 saksi, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad yang dua kali mangkir panggilan juga sempat dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta sebelum diperiksa sebagai saksi.

Sumber: Fajar.co.id