Kolomdata.id — Jakarta – Tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami kenaikan pada 2026 untuk pertama kalinya dalam sekitar delapan tahun terakhir. Penyesuaian besaran tukin tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Pemerintah juga menaikkan tukin pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang berlaku sebelumnya.

Besaran tukin yang baru disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2,5 juta; kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100; kelas jabatan 9 hingga 11 Rp6.276.600 sampai Rp9.852.300; serta kelas jabatan 12 hingga 14 Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000.

Adapun untuk kelas jabatan 15 sebesar Rp21.690.000, kelas jabatan 16 Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 Rp37.395.000. Untuk posisi jenderal bintang tiga, tukin yang diterima sebesar Rp44.874.000, sedangkan jenderal bintang empat Rp48.613.500.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menyebut penyesuaian tukin merupakan bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mendukung peningkatan kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan.

Sumber: Fajar.co.id