KolomData.id – Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan Kementerian Pertanian mulai mempersiapkan pengembangan bioetanol berbasis komoditas pertanian sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional. Persiapan itu, menurut Amran, bukan inisiatif yang berdiri sendiri, melainkan tindak lanjut dari tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto secara khusus kepadanya.

Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan. Dalam forum itu, Presiden meminta Menteri Pertanian menyiapkan lahan tebu seluas dua juta hektare guna mendukung program bahan bakar etanol E20 yang ditargetkan berjalan dalam dua tahun ke depan. Permintaan itu menempatkan Kementerian Pertanian pada posisi penyedia bahan baku, sementara sisi pengolahan dan industri diarahkan ke pihak lain.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut Danantara akan menangani sisi industri, khususnya konversi etanol. Pembagian peran itu memperlihatkan program ini tidak hanya bertumpu pada penyediaan lahan tebu, tetapi juga pada kesiapan pengolahan hasil pertanian menjadi etanol sebagai campuran bahan bakar.

Bagi Amran, pengembangan bioetanol tidak sekadar menambah bauran energi nasional. Bahan bakunya yang berasal dari komoditas pertanian membuat program ini turut membuka nilai tambah bagi petani. Dari sudut pandang itu, kebijakan energi dan kebijakan pertanian berjalan seiring: lahan tebu yang disiapkan menjadi sumber bahan baku sekaligus sumber penghasilan baru di tingkat petani. Amran pun optimistis Indonesia dapat memperkuat posisi ekonominya di kawasan melalui langkah ini.

Kebijakan pencampuran etanol ke dalam bensin sebelumnya telah ditegaskan pemerintah melalui rencana penerapan E5 dan E10. Kementerian ESDM menyebut langkah itu sebagai strategi mendorong ketahanan sekaligus kedaulatan energi, sekaligus menciptakan peluang usaha baru di dalam negeri. Rencana E5 dan E10 itu dengan demikian menjadi dasar yang lebih awal, sementara target E20 dalam dua tahun menandai tahap yang lebih jauh dalam pencampuran etanol ke bahan bakar.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan larangan terbatas impor untuk etanol dan produk turunan seperti tepung tapioka agar produksi dalam negeri terserap lebih dulu. Kebijakan ini melengkapi persiapan dari sisi hulu, mulai dari penyediaan lahan tebu hingga penanganan industri konversi, dengan tujuan agar hasil produksi dalam negeri tidak kalah bersaing dengan produk impor.

Dengan rangkaian itu, program bioetanol menyentuh tiga sisi sekaligus: ketahanan energi melalui pencampuran etanol ke bensin, nilai tambah bagi petani melalui bahan baku pertanian, dan perlindungan produksi dalam negeri melalui pembatasan impor. Pelaksanaannya masih menunggu kesiapan lahan tebu seluas dua juta hektare serta penanganan industri konversi etanol oleh Danantara, sejalan dengan target E20 dalam dua tahun ke depan.

Sumber: Fajar.co.id