KolomData.id – Belopa – Bupati Luwu H. Patahudding meninjau langsung penerapan pengaturan pengisian bahan bakar minyak berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil dan genap di SPBU Seppong, Kabupaten Luwu, Rabu (23/9/2026). Peninjauan ini bertujuan memastikan ketentuan ganjil-genap berjalan tertib sekaligus melihat langsung bagaimana masyarakat mengisi bahan bakar di stasiun pengisian tersebut.

Dalam kegiatan itu, Bupati memantau arus kendaraan yang datang dan mencermati pelaksanaan aturan sesuai nomor pelat masing-masing kendaraan. Ia tidak hanya melihat dari kejauhan, tetapi juga mengamati bagaimana petugas SPBU melayani warga dan bagaimana kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bupati didampingi sejumlah pejabat saat meninjau SPBU Seppong. Turut mendampingi Danramil 1403 Belopa, Kapolsek Belopa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu. Kehadiran unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah itu menunjukkan koordinasi dalam mendukung kebijakan, terutama menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan kepada warga.

Menurut Bupati, kebijakan ganjil-genap mesti dijalankan secara tertib dan terkoordinasi. Dengan begitu, ketentuan yang diberlakukan dapat dipahami serta diikuti masyarakat sesuai aturan. Pemantauan lapangan juga menjadi cara pemerintah kabupaten memperoleh gambaran langsung soal penerapan aturan dan respons warga di lokasi.

Hasil peninjauan tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Luwu. Evaluasi ini untuk menilai efektivitas penerapan ganjil-genap di SPBU Seppong sekaligus menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Artinya, apa yang ditemukan Bupati dan rombongan di lapangan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memutuskan apakah kebijakan tersebut perlu dilanjutkan, diperbaiki, atau disesuaikan.

SPBU Seppong berada di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dan menjadi salah satu titik pengisian bahan bakar yang menerapkan aturan ganjil-genap. Kebijakan ini mengatur kendaraan dengan nomor pelat ganjil dan genap hanya dapat mengisi BBM pada hari yang sesuai. Tujuannya agar pengisian bahan bakar lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat tetap lancar.

Peninjauan Bupati bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah menegaskan bahwa penerapan ganjil-genap bukan semata urusan teknis di SPBU. Diperlukan koordinasi lintas instansi agar aturan berjalan lancar di lapangan, terutama saat arus kendaraan meningkat. Pemerintah Kabupaten Luwu pun menjadikan hasil pemantauan ini sebagai pijakan sebelum mengambil langkah berikutnya.

Sumber: Harian Fajar