KolomData.id – Jakarta – Silfester Matutina kembali menduduki kursi komisaris di lingkungan badan usaha milik negara. Kali ini ia ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim melalui keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Sirkuler tertanggal 25 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan setelah pemegang saham lebih dulu memberhentikan dengan hormat Eris Herryanto dari posisi Komisaris Independen, lalu posisi yang ditinggalkan itu diisi oleh Silfester Matutina.

Penunjukan tersebut bukan kali pertama bagi Silfester di lingkungan BUMN. Pada Maret 2025, ia juga tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Karena itu, pengangkatan dirinya di Pelindo Jasa Maritim menambah daftar jabatan yang pernah ia duduki di perusahaan pelat merah, sekaligus memperpanjang jejak keterlibatannya di kursi pengawasan badan usaha milik negara.

Yang membuat pengangkatan ini menjadi sorotan adalah status hukum Silfester. Ia merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, secara hukum ia tetap berstatus sebagai narapidana dalam perkara tersebut meski yang bersangkutan belum menjalani eksekusi.

Persoalan eksekusi itu sendiri sempat menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali tidak menunda pelaksanaan eksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan PK tidak menghentikan eksekusi. Sementara pada September 2025, Jaksa Agung menyebut pihaknya masih mencari yang bersangkutan untuk menjalankan putusan. Dua keterangan itu menunjukkan bahwa hingga waktu tersebut, putusan berkekuatan hukum tetap belum dijalankan terhadap Silfester.

Keputusan pengangkatan Silfester pun menuai kritik. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melayangkan kritik terhadap keputusan tersebut. Melalui unggahan di media sosial X, ia menyebut pengangkatan itu sebagai sesuatu yang memalukan dan menyedihkan. Kritik itu disampaikan langsung di ruang publik digital, sehingga sorotan terhadap kasus ini tidak hanya datang dari pemberitaan, tetapi juga dari figur yang pernah menjabat di lingkungan Kementerian BUMN.

Kritik Said Didu menyorot sisi etika dari penetapan seorang terpidana pada posisi komisaris independen. Posisi komisaris independen lazim dipahami sebagai unsur pengawasan yang dituntut menjaga integritas dan independensi di tubuh perusahaan. Karena itu, status hukum dan catatan perkara seseorang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian publik ketika namanya duduk di kursi tersebut, terlebih di perusahaan yang berada di bawah naungan badan usaha milik negara.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai alasan di balik penetapan tersebut maupun tanggapan atas kritik yang muncul. Yang tercatat adalah rangkaian peristiwa: keputusan pemegang saham tertanggal 25 Juni 2026, pemberhentian dengan hormat Eris Herryanto, pengisian posisi oleh Silfester Matutina, status terpidana yang melekat pada dirinya, serta pernyataan Kejaksaan Agung soal eksekusi yang belum dijalankan. Sumber: Fajar.co.id

Sumber: Fajar.co.id