
Kolomdata.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, dan hingga malam harinya tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari 14 orang yang diamankan, salah satunya adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Selain Rustian, turut diamankan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sejumlah pihak lain, termasuk dari kalangan swasta. Budi menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan mereka dalam rangkaian kegiatan yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Budi mengungkapkan bahwa uang tunai yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan perhitungan awal tim di lapangan. Selain uang tunai, penyidik menemukan logam mulia emas dalam beberapa bentuk, yakni sebagian berupa emas batangan dan sebagian lagi dalam wujud tabungan emas. Namun, Budi menyatakan bahwa jumlah pasti logam mulia tersebut masih dalam proses pendalaman tim.
Budi menambahkan bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga terkait dengan penyalahgunaan dana siap pakai untuk kebencanaan. Ia menyebut bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB yang menggunakan anggaran dana siap pakai. KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang berada di Yogyakarta pada Selasa malam, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menindaklanjuti OTT tersebut. Asep mengungkapkan bahwa pada malam itu juga KPK menggelar rapat internal guna membahas langkah hukum selanjutnya. Ia menegaskan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers setelah proses ekspose selesai dilakukan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan KPK terhadap pejabat yang terjaring OTT. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, menegaskan bahwa lembaganya memegang teguh asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini. Berton menambahkan bahwa BNPB berkomitmen bekerja sama dan siap menyediakan data serta memberikan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berton juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK dalam bentuk apa pun. Ia mengungkapkan bahwa pimpinan BNPB telah mengarahkan Inspektorat Utama untuk menjalankan penelusuran internal sekaligus mengamankan dokumen-dokumen penting sebagai bentuk pengawasan melekat. Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh prosedur internal tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Lebih jauh, Berton menyampaikan bahwa pimpinan BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan tanpa terpengaruh oleh dinamika proses hukum yang sedang berjalan. BNPB, menurut Berton, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, integritas, serta penguatan pengawasan internal di lingkungan lembaga tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat BNPB merupakan lembaga pemerintah yang memiliki peran strategis dalam penanganan bencana di Indonesia. Dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk kebencanaan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu respons darurat terhadap bencana. KPK diharapkan segera mengumumkan hasil gelar perkara dan menetapkan status hukum para pihak yang diamankan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan