
Kolomdata.id — Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan amar.
Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Bila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer sepanjang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur pada Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 undang-undang yang sama. Sidang pengucapan putusan berlangsung di ruang sidang utama Gedung I MK dengan agenda pembacaan pertimbangan hukum dan amar putusan. Perkara itu sebelumnya melewati rangkaian sidang lanjutan; pada Februari 2026 pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menyampaikan keterangan dan membantah anggapan bahwa peradilan militer tidak transparan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pasal itu menitikberatkan kewenangan mengadili pada status subjek hukum pelaku sebagai prajurit, bukan pada jenis perbuatan yang diduga dilakukan. Cara pandang semacam itu dinilai memicu ketidakpastian hukum yang adil. Mahkamah menegaskan bahwa legitimasi peradilan militer bersumber dari kekhususan materi perkara, bukan dari status personal pelaku.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan penggunaan peradilan umum bagi prajurit yang terjerat tindak pidana umum sejalan dengan kebutuhan menjamin akuntabilitas dan independensi, sekaligus mencegah risiko impunitas. Menurut Mahkamah, tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan maupun struktur komando kemiliteran lebih tepat diperiksa oleh pengadilan sipil.
Mahkamah juga merujuk standar Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menuntut proses peradilan yang independen dan adil. Penerapan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer, menurut MK, harus memiliki dasar yang objektif dan bersifat eksepsional. Mahkamah menilai pembatasan yurisdiksi peradilan militer perlu diletakkan pada kebutuhan khusus kemiliteran, bukan semata status anggota. Mahkamah turut menyoroti stagnasi pembentukan undang-undang peradilan militer baru yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Respons politik mengalir sehari setelah putusan diucapkan. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan tersebut memperjelas pembagian kewenangan bagi prajurit TNI. Menurut dia, prajurit yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer, sedangkan pelaku tindak pidana umum melalui peradilan umum. Ia menyoroti perlunya revisi UU Peradilan Militer sebagai tindak lanjut putusan dan menilai hasil uji materi itu menjadi dasar bagi parlemen menuntaskan pembahasan aturan baru. Dengan tenggat dua tahun, pembentuk undang-undang dituntut merampungkan revisi sekaligus memuat batasan tegas antara yurisdiksi pidana militer dan pidana umum.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan