Kolomdata.id — Perselisihan Asking Syam dengan Musran seharusnya berakhir dengan pendekatan restoratif justice. Sayangnya, upaya mendamaikan kedua belah pihak masih menemui jalan buntu.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Musran ke Polisi, ditanggapi sangat cepat. Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur hanya butuh waktu satu bulan untuk menetapkan Asking Syam sebagai tersangka.
Saat itu, Polisi menerima aduan pada tanggal 28 Agustus 2028. Kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 05 September 2025. Jumat, 10 Oktober 2025, Polres Luwu Timur mengeluarkan surat perintah penahan.
Asking Syam ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan. Dan disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Pasal yang disangkakan inilah yang dinilai keliru, sehingga menjadi pemicu utama munculnya indikasi Asking Syam dikriminalisasi.
“Coba kita sama-sama telaah baik-baik kronologi kejadian. Saat itu, (27 Agustus 2025), Siking maupun Musran ikut membantu tim pemadam kebakaran. Siking mengarahkan pemadaman ke rumah A. Musran mengarahkan ke rumah B” kata Keponakan Asking Syam, Andry Maulana
“Karena sama-sama rebutan dan tak mau mengalah, keduanya saling dorong. Masyarakat menahan keduanya. Berupaya dipisahkan. Keduanya meronta dan mau saling berhadap-hadapan. Saat posisi kedua dekat, keduanya saling menyundulkan kepala,” sambung Andry.
“Dahi Musran katanya berdarah. Tapi kami tidak melihat ada luka sobekan saat itu. Dan asal tahu, kepala Siking juga benjol,” jelas Andry memberikan pembelaan.
Dari kronologi kejadian ini ungkap Andry, perkelahian terjadi karena ada ketersinggungan saat keduanya berupaya hadir untuk memberikan bantuan bencana kebakaran. Sehingga, sangat disayangkan polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana untuk menjebloskan Siking ke dalam penjara.
“Kami menilai, keluarga kami dikriminalisasi. Karena kami melihat dari kronologi dan luka yang dialami pelapor ini kategori ringan. Masyarakat juga bisa menilai. Seharusnya Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan tak harus melakukan penahan,” ungkapnya dengan wajah kecewa.
Penasihat Hukum Asking Syam, Untung Amir mengatakan, pelapor dalam hal ini Musran beraktivitas seperti biasanya. Tak mengalami cidera parah yang berdampak dengan kegiatan sehari-harinya.
“Bahkan luka yang dimaksud tidak kentara sama sekali. Dan saya tidak mau bilang klien kami dikriminalisasi. Penerapan pasal memang kewenangan penyidik. Tapi harus punya penjelasan yang jelas. Nanti di pengadilan kita buktikan,” kata Untung Amir.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A Fadly Yusuf mengatakan, persoalan tersebut sudah ditangani penyidik. Dan penyidik menemukan ada perbuatan tindak pidana. Tentu pandangan masing-masing berbeda.
“Pihak keluarga (menduga dikriminalisasi). Ada proses persidangan. Faktanya, ada perbuatan. Ada keterangan saksi,” kata Fadly membela. (*)











