Keputusan penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur untuk menahan Asking Syam atas laporan penganiayaan memicu gejolak besar di lingkup keluarganya. Mereka menilai proses hukum yang berjalan telah menyimpang dari rasa keadilan dan menjurus pada praktik kriminalisasi. Pandangan ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan setelah mencermati rentetan peristiwa yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap Asking Syam, yang akrab disapa Siking.
Kronologi berawal dari sebuah peristiwa kebakaran pada 27 Agustus 2025, di mana Siking dan Musran sama-sama terjun membantu petugas pemadam. Keduanya bertugas mengarahkan aliran air ke dua rumah berbeda yang dilalap api. Situasi genting itu justru memicu perselisihan lantaran keduanya bersikukuh pada pendapat masing-masing. Andry Maulana, keponakan Asking Syam, menuturkan bahwa ketegangan memuncak menjadi aksi saling dorong yang kemudian berhasil dilerai oleh warga sekitar. Namun, saat berusaha dipisahkan, keduanya masih saja berusaha untuk berhadapan dan akhirnya saling menyundulkan kepala. Andry juga menyebutkan bahwa dahi Musran disebut-sebut berdarah, tetapi pihak keluarga tidak melihat adanya luka robek yang berarti. Di sisi lain, kepala Siking justru mengalami benjol akibat kejadian tersebut.
Laporan resmi yang dilayangkan Musran ke polisi diterima pada 28 Agustus 2028, dan surat perintah penyidikan baru dikeluarkan pada 5 September 2025. Proses penyidikan berjalan sangat cepat, hingga pada 10 Oktober 2025, Polres Luwu Timur secara resmi menerbitkan surat perintah penahanan. Hanya dalam kurun waktu satu bulan, Siking resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Keluarga menilai pasal ini tidak tepat dan menjadi akar masalah utama yang mengarah pada dugaan kriminalisasi tersebut.
Andry Maulana menegaskan bahwa perkelahian itu murni terjadi akibat adanya ketersinggungan sesaat ketika keduanya sama-sama ingin berkontribusi dalam penanggulangan bencana. Menurutnya, apa yang dialami pelapor adalah kategori luka ringan dan tidak seharusnya berujung pada penahanan. Keluarga merasa tindakan kepolisian terlalu berlebihan dan seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme tindak pidana ringan. Ia mengutarakan kekecewaannya karena melihat langsung bahwa luka yang diderita pelapor tidaklah parah dan masih dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat luas.
Penasihat hukum Asking Syam, Untung Amir, menyampaikan pandangan senada. Ia mengamati bahwa Musran masih menjalani aktivitas seperti biasa tanpa menunjukkan tanda-tanda cedera serius yang mengganggu kesehariannya. Bahkan, luka yang dimaksud tidak terlihat secara jelas. Untung Amir enggan menyebut kliennya telah dikriminalisasi, tetapi ia dengan tegas menyoroti penerapan pasal yang dilakukan penyidik. Menurutnya, penetapan pasal merupakan kewenangan penyidik, namun harus disertai penjelasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyatakan kesiapan untuk membuktikan segala sesuatunya di hadapan persidangan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A Fadly Yusuf, memberikan pembelaan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah ditangani secara profesional oleh penyidik, dan mereka menemukan adanya unsur perbuatan tindak pidana. Fadly menjelaskan bahwa terdapat fakta hukum berupa perbuatan dan keterangan saksi yang memperkuat proses penyidikan. Ia juga menekankan bahwa perbedaan pandangan antara pihak keluarga dan kepolisian adalah hal yang wajar, dan semua akan teruji melalui proses persidangan yang transparan.

Tinggalkan Balasan