Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

News

ASN dan PPPK yang Baru Terangkat Tak Terima Tambahan Penghasilan, Hanya Gaji


					Upacara : Ribuan ASN dan PPPK Lutim menerima SK Pengangkatan di Lapangan Pendidikan Puncak Indah, Senin, (02/06/25) Perbesar

Upacara : Ribuan ASN dan PPPK Lutim menerima SK Pengangkatan di Lapangan Pendidikan Puncak Indah, Senin, (02/06/25)

Kolomdata.id — Ribuan ASN dan PPPK yang baru terangkat harus mengelus dada. Tahun ini, hanya menerima gaji. Tak ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Kepala Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengatakan, ASN dan PPPK hanya mendapat gaji. Sebab, mereka masuk setelah APBD disahkan.

 

“Bukan Tukin. TPP (tidak ada tahun ini). Tahun depan baru dianggarkan, karena masuk setelah APBD disahkan,” kata Ramadhan Pirade melalui pesan WhatsApp, Rabu, (04/06/25).

 

Sebanyak 2.283 orang CPNS dan PPPK menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, di Lapangan Pendidikan, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (02/06/2025).

 

Dari jumlah tersebut, 1.463 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masing-masing terdiri dari 185 guru, 373 tenaga kesehatan, dan 905 tenaga teknis. Kontraknya 5 tahun.

 

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

 

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:

 

* Tunjangan Keluarga

* Tunjangan Pangan

* Tunjangan Jabatan Struktural

* Tunjangan Jabatan Fungsional, atau

* Tunjangan lainnya.

 

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS juga berhak mendapat sejumlah tunjangan. Berikut rincian tunjangan PNS:

 

* Tunjangan Kinerja

* Tunjangan Suami/Istri

* Tunjangan Anak

* Tunjangan Makan

* Tunjangan Jabatan

* Tunjangan Umum

 

Ramadhan Pirade mengaku, jika gaji dan tunjangan melekat. Namun, tunjangan apa saja, ia tak ingat persis. Yang pasti, ASN dan PPPK yang baru terangkat tak dapat TPP. (*)

 

Baca Lainnya

HIPSO di Tangan Iwan Usman, Jadi Wadah Kolaborasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

11 Oktober 2025 - 11:33 WITA

Petaka Warung Coto, Gas Meleduk Empat Petak Bangunan Hangus

10 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Resmi DIlantik, Ketua FBN Sulsel Tekankan Pentingnya Bela Negara

10 Oktober 2025 - 05:46 WITA

Jangan Ada Main Mata dibalik Sewa Lahan ke Pihak Swasta

9 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Terdampak Kebocoran Pipa Minyak Dapat Kompensasi Dari PT Vale, Ada yang Terima Rp 458 Juta

2 Oktober 2025 - 05:30 WITA

Trending di News