Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

News

ASN dan PPPK yang Baru Terangkat Tak Terima Tambahan Penghasilan, Hanya Gaji


					Upacara : Ribuan ASN dan PPPK Lutim menerima SK Pengangkatan di Lapangan Pendidikan Puncak Indah, Senin, (02/06/25) Perbesar

Upacara : Ribuan ASN dan PPPK Lutim menerima SK Pengangkatan di Lapangan Pendidikan Puncak Indah, Senin, (02/06/25)

Kolomdata.id — Ribuan ASN dan PPPK yang baru terangkat harus mengelus dada. Tahun ini, hanya menerima gaji. Tak ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Kepala Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengatakan, ASN dan PPPK hanya mendapat gaji. Sebab, mereka masuk setelah APBD disahkan.

 

“Bukan Tukin. TPP (tidak ada tahun ini). Tahun depan baru dianggarkan, karena masuk setelah APBD disahkan,” kata Ramadhan Pirade melalui pesan WhatsApp, Rabu, (04/06/25).

 

Sebanyak 2.283 orang CPNS dan PPPK menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, di Lapangan Pendidikan, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (02/06/2025).

 

Dari jumlah tersebut, 1.463 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masing-masing terdiri dari 185 guru, 373 tenaga kesehatan, dan 905 tenaga teknis. Kontraknya 5 tahun.

 

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

 

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:

 

* Tunjangan Keluarga

* Tunjangan Pangan

* Tunjangan Jabatan Struktural

* Tunjangan Jabatan Fungsional, atau

* Tunjangan lainnya.

 

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS juga berhak mendapat sejumlah tunjangan. Berikut rincian tunjangan PNS:

 

* Tunjangan Kinerja

* Tunjangan Suami/Istri

* Tunjangan Anak

* Tunjangan Makan

* Tunjangan Jabatan

* Tunjangan Umum

 

Ramadhan Pirade mengaku, jika gaji dan tunjangan melekat. Namun, tunjangan apa saja, ia tak ingat persis. Yang pasti, ASN dan PPPK yang baru terangkat tak dapat TPP. (*)

 

Baca Lainnya

Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus

25 Desember 2025 - 09:50 WITA

Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan

23 Desember 2025 - 14:59 WITA

Makassar Sekarang Punya Pete-Pete Laut, Solusi Transportasi Antar Pulau

22 Desember 2025 - 18:30 WITA

Makassar Tanpa Petasan dan Konvoi di Malam Pergantian Tahun

17 Desember 2025 - 15:23 WITA

18 Jam Terjebak di Dalam Terowongan PLTM Akibat Longsor, Dua Orang Pekerja Berhasil Diselamatkan 

10 Desember 2025 - 14:07 WITA

Trending di News