Kolomdata.id – Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, resmi ditetapkan sebagai Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Pemilu. Penetapan politisi Partai Gerindra itu dilakukan dalam rapat yang berlangsung secara kuorum dengan dihadiri perwakilan delapan fraksi di DPR. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sesuai ketentuan Pasal 281 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Pembentukan panja ini merujuk pada hasil Rapat Internal Komisi II DPR RI tertanggal 29 September 2026. Langkah itu disebut sebagai wujud nyata Komisi II dalam menjalankan fungsi legislasi agar pembahasan RUU Pemilu berjalan lebih mendalam, terarah, dan menyeluruh. Dasco menyatakan bahwa pembentukan panja bertujuan memperlancar proses penyusunan sekaligus memastikan setiap materi muatan RUU dikaji secara cermat. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dasco juga menegaskan bahwa penetapan pimpinan dan pembentukan panja menandai komitmen Komisi II DPR menjalankan amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 secara optimal. Proses penyusunan RUU Pemilu diharapkan berlangsung inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya tidak lain memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu sendiri disetujui secara sah berdasarkan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota panja yang hadir.

Menurut Dasco, pimpinan dan anggota panja akan bersama-sama menjalankan amanat fungsi legislasi DPR RI. Mereka dituntut menghasilkan kerangka hukum pemilu yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan demokrasi Indonesia. Komisi II DPR juga memastikan proses penyusunan RUU Pemilu tidak hanya berorientasi pada penyelesaian regulasi. Substansi serta meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam setiap tahapan pembahasan menjadi perhatian utama.

Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menuturkan bahwa penyusunan RUU Pemilu akan dijalankan sesuai agenda yang telah disusun. Meski demikian, ruang untuk kegiatan lain tetap dibuka apabila terdapat kebutuhan yang bersifat urgen. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Menurutnya, RUU Pemilu akan mulai menjalani kegiatan-kegiatan sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya.

Rifqinizamy menambahkan bahwa perhatian terhadap substansi menjadi bagian penting agar RUU Pemilu dapat disusun secara tepat. Pembahasan tidak semata-mata diarahkan pada target penyelesaian, melainkan juga mempertimbangkan proses yang memberi ruang bagi partisipasi bermakna. Politisi Partai NasDem itu berjanji memastikan panja bekerja secara optimal sekaligus menjaga kualitas proses penyusunan regulasi. Dengan begitu, pembahasan berjalan sesuai kebutuhan dan tetap terbuka terhadap masukan dalam proses legislasi.

Panja RUU Pemilu menjadi instrumen penting karena undang-undang pemilu mengatur fondasi teknis dan hukum bagi penyelenggaraan pesta demokrasi, mulai dari syarat peserta, sistem pemilihan, hingga mekanisme pengawasan dan sengketa. Karena itu, kualitas pembahasan di panja akan menentukan seberapa responsif aturan terhadap dinamika politik nasional. Komisi II DPR menegaskan bahwa penyelesaian regulasi bukan satu-satunya tujuan, melainkan juga memastikan setiap tahapan pembahasan memberi ruang partisipasi yang bermakna bagi publik dan pemangku kepentingan.

Sumber: CNBC Indonesia