Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Hukum dan Kriminal

Baru Dua Bulan Setelah Menikah, Istri Bongkar Kasus Pornografi Suami


					Konferensi pers kasus pornografi di Polres Luwu Timur, Selasa, (16/09/2025) Perbesar

Konferensi pers kasus pornografi di Polres Luwu Timur, Selasa, (16/09/2025)

Kolomdata.id — Baru saja pasangan muda mudi itu melangsungkan pernikahan. Sekitar dua bulan yang lalu. Juli 2025. Namun sudah harus terpisah karena perbuatan masa lalu suaminya, terbongkar.

 

Sebelum lelaki berusia 18 tahun berinisial A memutuskan menikahi perempuan berinisial PB di Kabupaten Luwu Timur, lelaki A sempat berhubungan dengan siswi SMP berinisial AT. Meraka berpacaran sejak 30 Maret 2025.

 

Sejak berpacaran, keduanya sangat aktif berkomunikasi secara sembunyi-sembunyi. Keduanya berusaha menghindari pengawasan orang tua.

 

Sebulan setelah berstatus pacaran, tindakanya semakin menjadi-jadi. Keduanya mulai melakukan tindakan layaknya seorang suami-istri. Berhubung badan. Dimulai April dan berlangsung hingga Mei, dan Juni. Hubungan badan berkali kali dilakukan.

 

Dari sekian kali hubungan badan itu, ada satu dokumen video yang disimpan di handphone milik pelaku berinisial A. “Jadi video itu disimpan tanpa sepengatahuan korban,” kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Luwu Timur, Selasa, (16/09/2025).

 

Hajriadi didampingi Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Andi Fadly Yusuf dan Kanit PPA Lutim, Ipda Dikstra. Pelaku berinisial A yang sudah ditetapkan tersangka juga dihadirkan. Berdiri menghadap tembok. Membelakangi Hajriadi.

 

Tak ada keterangan jelas, kapan hubungan A dan AT berakhir. Hingga lelaki A memutuskan menikahi perempuan berinisial PB, Juli 2025.  Setelah dua bulan menikah (September, 2025) PB menemukan video mesum suaminya.

 

“Istri A menemukan video mesum A. Video itu sempat di hapus oleh A. Tapi istri A mengirim video itu ke HP miliknya. Kemudian istri A ini mengirim video itu ke temannya berinisial KR. KR mengirim lagi ke AF. Dari AF mengirim video lagi ke FA. FA mengirim lagi ke RM. RM mengirim lagi ke UM. Dari UM dikirim lagi ke AP,” jelas Hajriadi.

 

Rekaman video itu akhirnya tersebar di WhatsApp. Bahkan sempat digunakan UM lewat AP untuk memeras korban berinisial AT. “Jadi sempat UM iseng minta uang Rp 200 ribu lewat AP. Katanya kalau tidak dikasi akan sebar videonya. Ternyata videonya sudah tersebar dan AT tidak memberikan hal yang diminta,” ungkap Hajriadi lagi.

 

13 September 2025, Penyidik Reskrim Polres Lutim menerima aduan ini. Surat perintah penyidikan keluar. Sejumlah saksi dimintai keterangan hingga mengamankan pelaku. Hasil gelar perkara, menetapkan lelaki A ditetapkan sebagai tersangka Tersangka A disangkakan pasal berlapis.

 

Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Kemudian, Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44  Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.

 

Pulihkan Psikologis Korban

 

Perkara ini tak cukup dengan menetapkan tersangka. Korban hingga keluarga korban juga butuh pemulihan psikologis.

 

Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Andi Fadly Yusuf mengatakan, upaya pemulihan psikologis dilakukan sejak awal penanganan perkara. Dimana, pendamping psikologis dihadirkan.

 

“Pendampingan psikologi. Sudah dilakukan sejak awal. Tim penyidik bersama  TP2TPA berkolaborasi bagaimana memulihkan psikologi dan memberikan penguatan moril kepada anak,” kata Fadly Yusuf.

 

Dia tahu betul, bagaimana seorang anak harus memiliki mental baja untuk melalui ini. Dan hal inilah yang harus diberikan. Sehingga anak tak putus sekolah. Ia harus terus melanjutkan pendidikannya. (*)

 

Baca Lainnya

Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih

14 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Operasional Kecamatan Wasuponda 

11 September 2025 - 12:45 WITA

Gelar Perkara

Dianggap Tak Hormati Proses Hukum, YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti

5 September 2025 - 18:08 WITA

Direktur RSUD I Lagaligo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Cabul

21 Agustus 2025 - 12:27 WITA

Fakta-Fakta Pembacokan Warga Parumpanai Hingga Tewas Terkuak Saat Rekonstruksi, Adegan Ke 27 Bikin Tegang

21 Agustus 2025 - 11:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal