
KolomData.id – Jakarta – Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan digelar secara terpisah. Pemilu daerah berpeluang dilaksanakan pada tahun 2031. Pemisahan jadwal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam putusan tersebut, pemilihan dimaksud dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilih akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, serta gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, juga walikota dan wakil walikota. Pelaksanaannya dijadwalkan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Gambaran mengenai skema pemilu nasional dan pemilu daerah itu turut disampaikan oleh pemohon dalam gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Salinan putusan MK memuat gambaran skema tersebut sebagai bahan pertimbangan. Pemohon tidak hanya menyusun skenario pelaksanaan pemilu serentak, tetapi juga menyiapkan skema rekrutmen penyelenggara pemilu.
Skema rekrutmen penyelenggara itu mencakup penyelenggara Pemilu Nasional maupun Pemilu Daerah. Penyusunannya dilakukan sejalan dengan pemisahan jadwal pemilu yang diatur dalam putusan. Dengan begitu, pelaksanaan pemungutan suara di tingkat nasional dan daerah memiliki dasar pengaturan tersendiri, termasuk kesiapan lembaga penyelenggara di masing-masing tingkatan.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri merupakan hasil pengujian terhadap dua undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Uji materiil diajukan untuk meninjau kesesuaian ketentuan dalam kedua regulasi tersebut dengan konstitusi. Melalui putusan itu, MK mengatur ulang tenggat pelaksanaan pemilu daerah terhadap pelantikan pejabat nasional.
Bagi daerah, pemisahan jadwal ini berdampak pada penyusunan tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang selama ini menempel pada siklus pemilu nasional. Penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu menyesuaikan persiapan dengan rentang waktu yang ditetapkan, yaitu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan.
Gambaran skema yang disusun pemohon, baik untuk pelaksanaan maupun rekrutmen penyelenggara, menjadi salah satu rujukan dalam membaca arah pemilu serentak pasca-putusan MK. Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan demikian membuka babak baru dalam penjadwalan pesta demokrasi di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan