Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

Hukum dan Kriminal

Dianggap Tak Hormati Proses Hukum, YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti


					Direktorat Kementerian LLDIKTI Perbesar

Direktorat Kementerian LLDIKTI

Kolomdata.id – Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) membawa kasus pemecatan mantan Rektor Universitas Atma Jaya, Wihalminus Sombolayuk, ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Ristek).

 

Hal ini dilakukan, sebab Wihalminus dianggap tidak menghormati kasus hukum yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Makassar. Dia diduga masih bersikukuh menjadi rektor karena menganggap dirinya masih diberi kepercayaan oleh pihak yayasan yang baru, sementara keabsahannya masih diuji di pengadilan.

 

Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Lita Limpo menyampaikan, pihak yayasan yang sebelumnya memberhentikan Wihalminus dari jabatan Rektor, kini harus mengambil langkah tegas. Mereka telah memberhentikan Wihalminus secara tidak hormat dari tanggung jabatannya sebagai dosen juga di Universitas Atma Jaya.

 

“Sebelumnya kan dia sudah diberhentikan sebagai Rektor. Tetapi karena dia tidak menghormati proses hukum, akhirnya yayasan memberhentikan dia secara tidak hormat atas statusnya sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Atma Jaya,” ujarnya, Kamis, 4 September.

 

Pemberhentian tidak hormat itu tertuang dalam surat keputusan pengurus YPTAJM nomor 46/YPTAJM/SK/VIII/2025, tertanggal 25 Agustus 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa Wihalminus tidak boleh lagi ambil bagian dalam kampus karena kewenangannya dicabut, juga tidak diizinkan untuk ikut dalam proses pemilihan rektor berikutnya.

 

Dia juga menyampaikan, pihaknya telah membawa kasus ini hingga ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Ristek), agar benar-benar bisa mendapatkan jalan terang terhadap kasus yang sedang mereka hadapi.

 

Itu sebabnya, mereka juga turut melaporkan Kepala LLDIKTI Wilayah IX, karena dianggap melakukan tindakan yang berada di luar dari kewenangannya. Termasuk juga dugaan tidak netral dan berat sebelah, padahal sebelumnya mereka mengakui Yayasan yang dipimpin Lita Limpo berada dalam status quo.

 

Laporan itu tertuang dalam surat YPTAJM nomor 85/YPTAJM/UU/VIII/2025, perihal keberpihakan Kepala LLDIKTI Wilayah IX. Surat ini dikeluarkan pada tangal 12 Agustus 2025 dan dibawa langsung ke Kementerian pada 4 September 2025, siang.

 

“Kami menyampaikan bahwa Ketua LLDIKTI Wilayah IX sebelumnya telah mengakui kami sebagai ketua yayasan dengan status quo berdasarkan surat kepala lembaga kepada kami tanggal 20 Februari 2025, nomor 0700/LL9/KL.02.00/2025, tetapi kemudian melakukan tindakan yang telah melampaui kewenangannya melanggar UU 12 tahun 2012,” ujar Lita.

 

Melampaui kewenangan yang dimaksud adalah, Kepala LLDIKTI wilayah IX mengumpulkan universitas dan fakultas, dan meminta kepada semua pimpinan menandatangani persetujuan menetapkan rektor yang telah diberhentikan. Sehingga, dianggap telah mencampuri wewenang badan penyelenggara dengan menganulir surat badan penyelenggara.

 

Kemudian, Kepala LLDIKTI mengakui kepengurusan yayasan versi Betsy Sirua yang saat ini masih diuji di PN Makassar dengan perkara perdata no 14/Pdt.G/2025/Pn.Mks dan no 120/Pdt.G/2025/Pn.Mks. Inti gugatannya mengenai proses pembuatan akte nomor 34 cacat prosedur dan harus dibatalkan melalui pengadilan.

 

Menyatakan dalam surat tertanggal 12 Agustus 2025 no 5578//LL/KL.01.01/2025 tentang pengurusan Yayasan Atma Jaya poin 6. Serta mengakui rektor yang diangkat oleh yayasan yang belum legitimasi saat ini dan dilaporkan di Polda Sulsel dengan nomor STTLP/B/74/VIII/2025 POLDA SULSE dan STTLP/B/242/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

 

“Yang berjalan sekarang secara normal, baik akademik dan pembiayaan, itu dijalankan oleh kami kepengurusan yangstatus quo, sesuai surat LLDIKTI IX tertanggal 20 Februari 2025,” tegas Lita.

 

Sementara Kuasa Hukum YPTAJM, Muara Harianja juga menyampaikan, selain Wihalminus ada beberapa pegawai di lingkup Universitas Atma Jaya yang diberhentikan. Sebab, mereka dianggap melakukan hal-hal yang tidak sejalan dengan cita-cita Yayasan dan Universitas.

 

“Iya, ada beberapa lagi yang diberhentikan, karena memang sepertinya sudah tidak bisa sejalan dengan cita-cita mulia yang menjadi arah perjuangan yayasan dan universitas,” jelasnya.

 

Muara juga menyampaikan, surat yang diserahkan kepada pihak kementerian juga akan ditembuskan ke Presiden. Kata dia, dalam waktu dekat ini semuanya sudah berproses di sana.

 

“Wihalminus ini sudah dipecat, tapi tidak punya empati dan merasa dibackup oleh Kepala LLDIKTI IX. Jadi yayasan membuat surat ke Menteri dan tembusan ke presiden. Saya sudah bertemu pihak Direktorat Kelembagaan Dikti di Jakarta, suratnya sudah diproses, dalam waktu dekat ada ada respon terhadap pihak-pihak yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya. (*)

Baca Lainnya

Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim 

7 Februari 2026 - 02:20 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Lahan Kompensasi DAM Karebbe Disewakan Ke IHIP, Kejati Sulsel Periksa Sejumlah Pihak

7 Januari 2026 - 15:29 WITA

Polres Parepare Amankan PNS Pelaku Curanmor

7 Januari 2026 - 11:34 WITA

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Besar Awal Tahun 2026

5 Januari 2026 - 15:18 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal