Polemik internal di Universitas Atma Jaya Makassar mencapai babak baru setelah Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) secara resmi mengadukan mantan Rektor Wihalminus Sombolayuk serta Kepala LLDIKTI Wilayah IX ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Ristek). Langkah ini diambil pada Kamis, 4 September, sebagai kelanjutan dari sengketa kepemimpinan yang telah berlarut-larut dan melibatkan jalur pengadilan negeri.
Ketua YPTAJM, Lita Limpo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dipicu oleh sikap Wihalminus yang dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. Wihalminus disebut-sebut masih bertahan pada posisinya sebagai rektor dengan dalih mendapatkan mandat dari kepengurusan yayasan versi lain, padahal keabsahan mandat tersebut masih menjadi sengketa di meja hijau.
Yayasan yang telah lebih dulu memberhentikan Wihalminus dari kursi rektor itu akhirnya mengambil keputusan lebih keras lagi. Wihalminus resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Atma Jaya. Lita menjelaskan bahwa pemecatan ganda ini merupakan konsekuensi logis karena yang bersangkutan terus memaksakan diri untuk menjalankan peran akademik dan manajerial di kampus, meskipun statusnya tengah diuji di pengadilan.
Keputusan pemberhentian tidak hormat tersebut dikodifikasikan dalam surat keputusan pengurus YPTAJM nomor 46/YPTAJM/SK/VIII/2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025. Isi surat itu menegaskan pencabutan seluruh kewenangan Wihalminus di lingkungan kampus, termasuk larangan untuk berpartisipasi dalam setiap agenda akademik maupun proses seleksi rektor yang akan datang.
Selain persoalan internal, yayasan pun melebarkan aduan ke ranah eksternal. Kepala LLDIKTI Wilayah IX turut dilaporkan dengan tuduhan melampaui batas kewenangan serta bersikap tidak netral. Tuduhan ini dituangkan dalam surat bernomor 85/YPTAJM/UU/VIII/2025 yang terbit pada 12 Agustus 2025, kemudian diserahkan langsung ke pihak kementerian pada 4 September 2025 siang. Lita menuturkan bahwa sebelumnya pihak LLDIKTI IX sempat mengakui status quo kepengurusannya melalui surat nomor 0700/LL9/KL.02.00/2025 tertanggal 20 Februari 2025, namun kemudian bersikap inkonsisten.
Keberpihakan yang dituduhkan tersebut merujuk pada sejumlah tindakan Kepala LLDIKTI IX yang dianggap mencampuri urusan internal yayasan. Salah satunya adalah mengumpulkan pimpinan universitas dan fakultas untuk meneken dokumen persetujuan atas pengangkatan rektor yang telah dicopot oleh yayasan. Tindakan ini dinilai menganulir kewenangan badan penyelenggara dalam menentukan arah kepemimpinan perguruan tinggi tersebut.
Selain itu, Kepala LLDIKTI IX juga disebut mengakui legalitas kepengurusan yayasan versi Betsy Sirua, yang notabene masih berstatus sengketa di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara perdata dengan nomor 14/Pdt.G/2025/Pn.Mks dan 120/Pdt.G/2025/Pn.Mks tengah menguji keabsahan akta nomor 34 yang dituding cacat prosedur. Pengakuan tersebut dipertegas dalam surat bernomor 5578//LL/KL.01.01/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, yang memuat poin keenam soal pengurusan Yayasan Atma Jaya.
Bahkan, pengakuan terhadap rektor yang diangkat oleh kubu yayasan yang belum memiliki legitimasi hukum itu pun dinilai bermasalah. Kubu tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan STTLP/B/74/VIII/2025 POLDA SULSE dan STTLP/B/242/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Menurut Lita, seluruh aktivitas akademik dan pembiayaan kampus yang berjalan normal selama ini justru dijalankan oleh kepengurusan yang berstatus quo, sesuai dengan pengakuan awal LLDIKTI IX pada Februari lalu.
Kuasa hukum YPTAJM, Muara Harianja, menambahkan bahwa pemecatan tidak hanya menyasar Wihalminus. Sejumlah pegawai lain di lingkungan Universitas Atma Jaya juga terkena sanksi serupa karena dinilai tidak lagi sejalan dengan visi dan misi perjuangan yayasan. Mereka dianggap menghambat proses pembenahan internal yang tengah diupayakan oleh kepengurusan yang sah.
Muara menjelaskan bahwa laporan yang sudah diserahkan ke Kemendikti Ristek itu rencananya juga akan ditembuskan ke Presiden. Ia mengaku telah bertemu dengan pihak Direktorat Kelembagaan Dikti di Jakarta dan memastikan bahwa surat aduan tersebut sedang diproses. Dalam waktu dekat, pihaknya berharap ada respons resmi terhadap mereka yang dianggap tidak menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia juga menyayangkan sikap Wihalminus yang dinilai tidak memiliki empati dan merasa dilindungi oleh Kepala LLDIKTI IX. Padahal, proses hukum di pengadilan tengah berjalan semestinya. Yayasan berharap kementerian dapat bertindak tegas agar kasus ini segera menemukan kejelasan dan tidak menimbulkan kekacauan yang lebih besar di tubuh universitas.

Tinggalkan Balasan