Kolomdata.id — Seluruh kepala desa di Kabupaten Luwu Timur diminta menyetor uang Rp 750 ribu. Kades terbebani. DPMD Lutim tak tahu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Timur, Halsen mengaku, tak tahu menahu terkait adanya permintaan uang Rp 750 ribu, untuk memenuhi kebutuhan makan minum kegiatan pengukuhan serentak pengurus koperasi desa merah putih.

“Setoran untuk apa. Siapa yang chat Kades. Tolong cari tahu,” kata Halsen melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (05/07/25).

Pengukuhan serentak pengurus koperasi desa merah putih direncanakan berlangsung di Desa Lakawali, Kecamatan Malili, Sabtu, (12/07/25). Seluruh kepala desa diminta menyetorkan uang Rp 750 ribu paling lambat, Kamis, (10/07/25). Uang itu diminta disetorkan ke DPK masing-masing desa.

Sekretaris DPMD Lutim, Hasan Dalle juga tak tahu jika ada permintaan uang setoran kepada kepala desa. “Ini juga mau saya konfirmasi,” katanya melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dia juga tak membenarkan terkait penggunaan anggaran 3 persen dana desa untuk kebutuhan pengukuhan. “Yang ada itu hanya pengurusan akta notaris koperasi desa merah putih. Selebihnya tidak ada (tidak boleh, red). Ini sudah asistensi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Apdesi Lutim, Suharman membenarkan permintaan uang Rp 750 ribu untuk kebutuhan pengukuhan serentak pengurus koperasi desa merah putih. Uang ini bebernya, untuk menanggulangi biaya makan minum kegiatan.

“Itukan dipusatkan di satu tempat. Kalau pengukuhan per desa, lebih banyak anggaran. Banyak kabupaten lakukan launching,” kata Suharman kepada kolomdata.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu, (05/07/25).

Menurutnya, kepala desa boleh menggunakan dana operasional kepala desa yang 3 persen. Seperti pembuatan akta notaris koperasi merah putih Rp 2,5 juta, itu bersumber dari dana desa 3 persen itu.

“Edaran Menteri. Tiga persen itu, untuk operasional pemerintah desa. Tahun ini dalam rangka percepatan pembentukan koperasi desa merah putih, makanya bisa digunakan itu,” kata Suharman yang kini menjabat sebagai Kades Laro, Kecamatan Burau.

Dia mengaku, siap bertanggungjawab jika pengguna dana Rp 750 ribu untuk kebutuhan pengukuhan pengurus koperasi desa merah putih ini bermasalah. “Kalau tidak (setor uang Rp 750 ribu), nda usah ikut. Tapi nanti harus pengukuhan di desa masing-masing,” ungkapnya.

Salah satu kepala desa yang minta namanya tidak disebutkan membantah jika pengguna dana 3 persen yang dimaksud hanya mencover biaya akta notaris. Tidak ada biaya pengukuhan.

“Tidak ada itu. Tidak ada rekeningnya itu dana tiga persen. Tidak ada cantolannya. Bahaya sekali ini pengurus Apdesi,” kata kades yang minta namanya tidak disebutkan.

Dia bilang, cara permintaan uang Rp 750 ribu ini tidak baik. Sebab membawa nama Bupati Luwu Timur yang akan melakukan pelantikan. “Kesannya bagaimana yah. Tidak baik sekali. Itu sama halnya mau rusak pak Bupati,” imbuhnya kecewa. (*)