
KolomData.id – Toraja Utara – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, akhirnya buka suara terkait namanya yang viral disebut tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Perempuan yang akrab disapa ESR itu membantah pernah mendaftar ataupun menerima bantuan PKH. Ia mengaku heran namanya bisa masuk dalam data penerima bansos pemerintah dan meminta pihak terkait segera melakukan pengecekan serta perbaikan data.
Usut punya usut, nama Eva ternyata tercantum dalam desil 4 atau kategori kelompok rentan miskin pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Toraja Utara, bukan pada daftar penerima PKH. DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi penduduk, yang di dalamnya terdapat klasifikasi desil untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi viral yang menyebut namanya terdaftar sebagai penerima PKH.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, menegaskan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya. Elias menyebut dirinya baru mengetahui persoalan itu setelah Eva datang ke kantor Dinas Sosial Torut untuk mengklarifikasi statusnya. Kedatangan Eva ke kantor dinas tersebut menjadi langkah awal penelusuran atas kebenaran data yang beredar di publik.
Mengenai penyebab nama Eva masuk kategori desil 4, Elias mengaku tidak tahu karena hal itu merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS sendiri merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan statistik dasar, termasuk pengumpulan dan pengolahan data sosial ekonomi yang menjadi rujukan berbagai program pemerintah. Pernyataan Elias menunjukkan bahwa persoalan ini menyentuh ranah kewenangan lintas lembaga, bukan hanya dinas sosial daerah.
Sementara itu, Eva meminta sumber data, riwayat pembaruan, hingga status kepesertaan penerima program bantuan pemerintah ditelusuri secara terbuka. Ia menegaskan dirinya justru yang datang mempertanyakan data tersebut agar segera dilakukan pemeriksaan dan perbaikan. Permintaan ini menempatkan transparansi data sebagai titik penting dalam penyelesaian persoalan, terutama karena data tersebut bersinggungan dengan nama seorang pejabat publik.
Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi data penerima bantuan sosial, karena data yang keliru dapat menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat. Bagi pemerintah daerah, klarifikasi dan perbaikan data menjadi langkah yang dituntut agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran. Dinas Sosial Toraja Utara dan BPS menjadi dua pihak yang disebut dalam persoalan ini, masing-masing dengan kewenangan yang berbeda atas data tersebut.
Hingga berita ini disusun, penelusuran atas sumber dan riwayat pembaruan data masih menjadi permintaan yang disuarakan Eva. Publik menantikan hasil pemeriksaan agar status kepesertaan dalam data bansos tidak lagi menimbulkan kerancuan. Persoalan ini menjadi pengingat bahwa tata kelola data sosial ekonomi menuntut pembaruan yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan