Kolomdata.id — Jakarta – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkapkan besarnya porsi cukai dan pajak dari harga jual produk mereka. Untuk satu bungkus rokok seharga Rp26.000, sekitar Rp19.000 di antaranya harus disetorkan ke negara.

Rincian itu dipaparkan manajemen dalam gelaran Public Expose 2026, Kamis, 10 September 2026. Contoh yang digunakan adalah produk sigaret kretek mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 per bungkus.

Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, mengatakan besaran porsi cukai itu menggambarkan beratnya beban yang dihadapi industri. Sisanya digunakan untuk biaya produksi, distribusi, hingga margin perusahaan.

Tak hanya persoalan cukai, perusahaan juga mengeluh mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Rokok tanpa pita cukai resmi dinilai menggerus penjualan produk yang pajaknya sudah dibayar.

Gudang Garam menilai penindakan terhadap rokok ilegal perlu diperkuat. Persaingan yang tidak sehat itu disebut menekan kinerja industri hasil tembakau nasional sekaligus merugikan penerimaan negara.

Sumber: Fajar.co.id