
KolomData.id – Jakarta – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkapkan besarnya porsi cukai dan pajak dari harga jual produk mereka. Untuk satu bungkus rokok seharga Rp26.000, sekitar Rp19.000 di antaranya harus disetorkan ke negara. Rincian itu dipaparkan manajemen dalam gelaran Public Expose 2026, Kamis, 10 September 2026.
Contoh yang digunakan adalah produk sigaret kretek mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 per bungkus. Sigaret kretek mesin sendiri merupakan rokok yang diproduksi menggunakan mesin, berbeda dengan sigaret kretek tangan yang masih diracik secara manual. Dari harga jual tersebut, porsi terbesar memang diserap oleh kewajiban cukai dan pajak, sementara sisanya baru dialokasikan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, mengatakan besaran porsi cukai itu menggambarkan beratnya beban yang dihadapi industri. Menurutnya, sisa dari Rp19.000 yang disetorkan ke negara digunakan untuk biaya produksi, distribusi, hingga margin perusahaan. Artinya, ruang yang tersisa bagi produsen untuk menutup seluruh rantai usaha sekaligus memperoleh keuntungan relatif terbatas dibandingkan porsi yang masuk ke kas negara.
Tak hanya persoalan cukai, perusahaan juga mengeluh mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Rokok tanpa pita cukai resmi dinilai menggerus penjualan produk yang pajaknya sudah dibayar. Pita cukai berfungsi sebagai penanda bahwa produk telah memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga rokok yang beredar tanpanya berpotensi merugikan produsen yang taat aturan.
Gudang Garam menilai penindakan terhadap rokok ilegal perlu diperkuat. Persaingan yang tidak sehat itu disebut menekan kinerja industri hasil tembakau nasional sekaligus merugikan penerimaan negara. Dua dampak tersebut saling berkaitan: ketika rokok ilegal makin mudah ditemukan, produsen resmi kehilangan pangsa pasar, sementara negara kehilangan potensi cukai yang seharusnya masuk.
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) merupakan salah satu emiten industri hasil tembakau yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Paparan dalam Public Expose 2026 ini menjadi salah satu kanal bagi perseroan untuk menyampaikan kondisi usaha kepada publik dan pemegang saham, termasuk soal struktur harga jual produk yang selama ini jarang terungkap secara terperinci.
Keterangan manajemen ini sekaligus memberi gambaran bahwa harga sebungkus rokok tidak sepenuhnya menjadi pendapatan produsen. Dengan porsi cukai yang mencapai sekitar Rp19.000 dari harga Rp26.000, beban fiskal menjadi faktor utama yang membentuk struktur harga, di samping persoalan peredaran rokok ilegal yang masih menjadi keluhan pelaku industri.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan