Kolomdata.id — Pernyataan Anggota DPRD Lutim, HM Siddiq BM terkait pembentukan Kabupaten Luwu Tengah mendadak viral di media sosial. Video sepenggal yang tersebar, justru membuat gaduh upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Dari video berdurasi 14 detik yang tersebar di media sosial, HM Siddiq menyatakan. “Kabupaten Luwu Tengah itu, tidak layak untuk dibentuk jadi satu kabupaten. Karena kalau dipaksakan dibentuk, tiga tahun ke depan dikembalikan ke induknya”
Video yang tersebar ini terpotong. Kepada kolomdata.id, HM Siddiq BM menyampaikan, dalam pertemuan yang dihadiri para Anggota DPRD se Tana Luwu, cenderung membahas solusi apa yang bisa dihadirkan agar Provinsi Luwu Raya bisa segera terbentuk, sesuai keinginan masyarakat.
Untuk membentuk Kabupaten Luwu Tengah sambungnya, ada banyak syarat teknis dan administratif yang dihadapi. Sehingga, mengajak Kabupaten tetangga menjadi salah satu opsi yang didorong untuk segera mewujudkan Provinsi Luwu Raya.
Bagaimana dengan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang disinggung dalam video yang tersebar? HM. Siddiq BM mengatakan, ada keterangan yang dipotong terkait meminta agar Ketua DPRD Luwu untuk berkomunikasi dengan Kabupaten Luwu Utara agar melepaskan sebagian wilayahnya, termasuk Seko untuk menjadi bagian dari Luwu Tengah.
Kalau ini tidak dilakukan sambungnya, maka Kabupaten Luwu Tengah tak akan bisa terbentuk karena tersandung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan lagi bicara memenuhi 6 Kecamatan. Tetapi faktor ekonomi.
“Penjelasan ini tidak sampai ke publik karena videonya dipangkas. Sehingga, masyarakat menganggap saya tak mendukung pembentukan Kabupaten Luwu Tengah,” jelasnya.
Menurutnya, semua hambatan terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dibahas bersama guna menemukan solusi yang tepat. Sehingga formula yang didorong ke Pemerintah Pusat tidak ditolak.
“Justru saya tak ingin pembentukan Kabupaten Luwu Tengah terhambat lagi. Itulah kenapa penjelasan soal layak tidaknya dibahas dalam forum itu guna. Saya mendorong agar semua hal yang dinyatakan belum layak agar dipenuhi. Sehingga tak ada alasan lagi nantinya,” sambungnya.
Opsi mengajak Kabupaten tetangga lainnya tentu mempercepat pembentukan Provinsi Luwu Raya. Sebab, setelah Kabupaten Luwu Tengah terbentuk, syarat 5 kabupaten belum cukup karena ada syarat lainnya. Yakni kabupaten harus berusia minimal tujuh tahun.
Sehingga perlu menunggu waktu lagi. Sementara desakan untuk segera membentuk Provinsi Luwu Raya begitu besar. Sehingga, perlu menawarkan solusi lain. Yakni mengajak Kabupaten tetangga untuk ikut bergabung. (yat/*)











