Konflik kepemilikan lahan di Sorowako memanas setelah Pemerintah Desa (Pemdes) setempat memasang sekitar sepuluh papan informasi yang menyatakan sejumlah titik sebagai aset desa. Aksi tersebut sontak menuai perlawanan keras dari komunitas Warga Asli Sorowako, yang menyebut klaim itu tidak berdasar dan mengabaikan status tanah ulayat. Perwakilan warga hanya menyoroti empat dari sepuluh lokasi yang dipersoalkan, yaitu Pantai Impian, Green House Hydroponik, eks Galangan Kapal, dan Karang Taruna Sorowako.
Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, Abutar Ranggo, mengungkapkan bahwa dirinya telah berkali-kali meminta pertanggungjawaban hukum kepada Kepala Desa dan Camat. Pada pertemuan yang digelar Sabtu (10/01/2026), ia secara khusus meminta Arief Fadillah yang menjabat sebagai Camat Nuha sekaligus Plt Kades Sorowako untuk menunjukkan bukti hak milik atas lahan yang diklaim. Permintaan itu tidak pernah dipenuhi. Dalam pertemuan lanjutan, Arief justru mengakui bahwa ia tidak memiliki dokumen tertulis apa pun sebagai dasar klaim, dan pengakuan tersebut terekam dalam audio yang bisa dikonfirmasi kebenarannya.
Menurut Abutar Ranggo yang didampingi tokoh lainnya, Dahlan To Makajareng, seluruh lahan yang masuk dalam klaim Pemdes merupakan tanah adat atau tanah ulayat, yang merupakan milik bersama masyarakat hukum adat setempat. Ia menegaskan bahwa tanah adat tidak mengenal transaksi jual beli dan hanya boleh dimanfaatkan untuk hajat hidup orang banyak, bukan untuk dijadikan aset desa. Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul pemasangan papan informasi yang dinilai sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Menyikapi langkah Pemdes, Abutar mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Ia merujuk pada Permendagri No. 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mewajibkan setiap desa memiliki kejelasan status dan asal-usul lahan sebelum menetapkannya sebagai aset. Menurutnya, Pemdes Sorowako hanya berpegang pada Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2024, yang mana kedua produk hukum itu sesungguhnya hanya mengatur lokasi Pendapatan Asli Desa (PAD), bukan menetapkan status kepemilikan tanah.
Ia menambahkan, jika yang dibahas adalah status aset, maka prosesnya harus panjang dan menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat serta asal-usul lahan secara jelas. Abutar menyayangkan sikap Pemdes yang terkesan terburu-buru dalam memasang papan klaim. Tahun sebelumnya, tepatnya pada 2025, pemasangan papan aset yang sama sempat dilakukan oleh Pemdes Nuha. Papan tersebut kemudian dicabut oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Nuha sebagai bentuk protes resmi.
Buntut dari laporan tersebut, warga juga mengirimkan surat aduan ke Polres dan DPRD pada bulan Juli 2025. Namun hingga kini, permintaan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD belum juga membuahkan hasil. Abutar mengaku kecewa karena DPRD beralasan belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Sementara itu, Camat Nuha, Arief Fadillah, yang berusaha dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan; panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan pun tidak kunjung dijawab.

Tinggalkan Balasan