Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dikurangi Rp580 ribu per orang. Pemotongan itu disebut-sebut sebagai biaya untuk kain batik bermotif khas daerah yang telah lebih dulu diserahkan kepada setiap pegawai.
Pengadaan pakaian dinas sejatinya telah diatur dalam aturan yang berlaku. Sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang diatur dalam Permendagri No. 10 Tahun 2024, kebutuhan kain hingga ongkos jahit untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) semestinya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah pegawai menyebut beban biaya kain batik dibebankan kepada mereka melalui pemotongan TPP yang dilakukan bendahara masing-masing instansi. Kain batik bermotif logo “Lutim Juara” tersebut disebut-sebut dipasok oleh Irwan Bachri Syam, yang karib disapa Uchenk.
Pemotongan TPP ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pegawai. Seorang ASN yang enggan disebutkan identitasnya mengaku tak punya pilihan selain menerima kain yang sudah dibagikan. Ia mengeluhkan bahwa pemotongan TPP terjadi secara sepihak dan tanpa persetujuan. Ia menambahkan, di masa lalu pembelian batik bersifat sukarela dan hanya mengikuti imbauan. Ia juga harus mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp500 ribu untuk menjahit dua kain tersebut menjadi baju lengan panjang.
Pengadaan kain batik ini disebut tidak hanya menyasar ASN dan PPPK. Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, aparatur desa dan kelurahan di 125 desa serta 3 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur juga diminta membeli kain batik yang sama. Jika dihitung dengan jumlah ASN dan PPPK sebanyak 6.355 orang, potensi dana yang terkumpul dari penjualan kain ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar, di luar kontribusi dari aparat desa.
Kewajiban membeli ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 yang diteken pada 14 Oktober 2025. SK tersebut menetapkan motif batik khas daerah sebagai pakaian dinas bagi ASN dan non-ASN. Hanya saja, yang menjadi ganjalan adalah ketiadaan skema pengadaan resmi pemerintah dalam aturan tersebut. Alih-alih memakai mekanisme lelang atau pengadaan negara, batik tersebut dijual langsung oleh keluarga inti orang nomor satu di Luwu Timur dengan metode pembayaran yang memangkas hak pegawai.
Saat dimintai klarifikasi, Uchenk membenarkan bahwa dirinya adalah penjual kain batik tersebut. Melalui sambungan telepon dan pesan singkat pada Rabu, 12 Agustus 2026, ia mengaku bahwa batik yang dijualnya didatangkan langsung dari Jakarta. Ia juga menampik adanya unsur paksaan dalam penjualan ini. Uchenk menyebut bahwa pegawai yang keberatan sebenarnya hanya segelintir orang, sementara mayoritas lainnya setuju. Ia menegaskan bahwa data pegawai diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah dan pengadaannya sudah melalui persetujuan Bupati serta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Uchenk menambahkan bahwa proses pemesanan kain batik ke Jakarta telah berlangsung hampir satu tahun, dengan pertimbangan efisiensi anggaran. Ia juga membantah tuduhan monopoli, seraya menyebut bahwa ada beberapa motif lain yang ditawarkan, seperti dari Sorowako dan Taipa, namun motif “Juara” lah yang akhirnya dipilih karena disukai oleh Sekretaris Daerah dan Bupati. Ia membandingkan praktik ini dengan masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, di mana pegawai bahkan diminta membeli hingga tiga baju batik dengan harga lebih mahal, yakni Rp350 ribu per baju. Menurutnya, distribusi kain ini bertujuan agar seluruh pegawai tampil seragam, dan pembayaran bisa dilakukan secara fleksibel, baik sekali bayar maupun dicicil. Namun, terlepas dari segala pembelaan tersebut, fakta bahwa TPP pegawai dipangkas untuk membayar barang dari kerabat dekat penguasa tetap menjadi catatan kelam dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan