Kolomdata.id — Pembatalan PKKPR PT KITLT dan PT VIP cukup mengejutkan. Begini penjelasan DPMPTSP Lutim terkait pembatalannya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat pembatalan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT) dan PT Verbeck Industry Park (VIP), pada tanggal 14 Mei 2025. Surat ini membatalkan PKKPR milik PT Kitlt yang diterbitkan 16 Desember 2024.
Plt Kadis DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, Abdul Wahid Sangka mengatakan, pembatalan yang dilakukan oleh BKPM RI lebih kepada PKKPR yang dimiliki oleh kitlt karena prosesnya tidak mengacu dan berpedoman pada Permen Agararia dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Pihak perusahan dalam pendaftaran sambungnya, menggunakan fasiltas pasal 181 point b, yang terbit secara otomatis. Pasal 181 point b, adalah permohonan KKPR untuk perluasan usaha.
“Artinya, diberikan kepada pemohon PKKPR yang telah aktif mengelola dan menjalankan kawasan industri yang akan melakukan perluasan. Faktanya, bahwa Luwu Timur sampai saat ini belum ada pengelolaan dan penetapan kawasan industri,” kata Wahid sapaan Abdul Wahid Sangka melalui pesan WhatsApp, Minggu, (29/06/25).
Dalam proses pencabutan oleh BKPM RI sambung Wahid, telah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan beberapa Direktur dan Kepala Biro Hukum BKPM RI, unsur terkait di daerah dalam hal ini Dinas PUPR, DPM PTSP dan Kantor Pertanahan serta melibatkan manajemen perusahaan dari PT Kitlt.
Pada saat rakor sambungnya, BKPM RI memaparkan persyaratan dan hasil pemeriksaan dokumen yang telah di Upload oleh pemohon (KITLT). “Tidak ditemukan KKPR kawasan yang telah aktif dijalankan, karena memang di Lutim belum ada kawasan industri,” ungkapnya.
Selain itu jelasnya, dokumen alas hak tanah yang diupload juga hanya dalam bentuk PBB atas nama perusahaan lain, yang menurut penjelasan dari KITLT waktu rapat adalah salah satu pemegang saham. “Tapi yang diminta BKPM RI alas hak tanah atas nama pemohon,” terangnya.
KKPR yang dikantongi PT KITLT tumpang tindih dengan KKPR yang dimiliki PT IHIP. “Dia (PT IHIP) PMA (Penanaman Modal Asing) dan merupakan mandat PSN (Projek Strategis Nasional) sesuai regulasi. Prosesnya di bahas di Pusat,” tuturnya.
Wahid bilang, PT kitlt bisa mengajukan kembali penerbitan PKKPR dengan mengikuti prosedur dari Kementerian Agraria dan kelengkapan berkas terpenuhi sesuai ketentuan. “Prosesnya mengikuti aturan Permen. Ada alur proses yang dilakukan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan