Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Hukum dan Kriminal

Kades Balai Kembang Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa


					Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Luwu Timur memborgol tangan Kepala Desa Balai Kembang , Aswan Musa (rompi merah), Selasa malam, (22/07/25) Perbesar

Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Luwu Timur memborgol tangan Kepala Desa Balai Kembang , Aswan Musa (rompi merah), Selasa malam, (22/07/25)

Kolomdata.id — Kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Luwu Timur terbongkar. Kepala Desa Balai Kembang langsung ditahan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa malam, (22/07/25).

 

Kepala Desa Balai Kembang, Aswan Musa mengenakan baju dinasnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Lengkap dengan sepatu pantofel berwarna hitamnya. Kehadirannya, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 dan 2023.

 

Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Aswan Musa diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan uang negara. Sehingga penyidik langsung menetapkan salah satu kepala desa termuda ini sebagai tersangka.

 

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara oleh tim jaksa penyidik, saksi berinisial MAM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025” kata Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Usman La Uku.

 

Rompi berwarna merah nomor 19 dengan punggung tulisan Tahanan Kejaksaan Negeri Luwu Timur akhirnya dikenakan Aswan Musa. Kedua tangannya juga diborgol. Ia tak berkata apa-apa saat diantar naik ke mobil tahanan.

 

Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Luwu Timur menitip Aswan Musa di Sel Mapolres Luwu Timur. Terlihat seorang pengacara ikut mendampingi Aswan Musa.

 

Berdasarkan keterangan pers yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha. Disebutkan empat poin penting dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

 

Disebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

 

1. Pelaksanaan kegiatan dalam APBDes Balai Kembang Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Balai Kembang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2022 dan Surat Keputusan Kepala Desa Balai Kembang Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2023 namun dalam faktanya diambil alih oleh Tersangka;

 

2. Bahwa terdapat anggaran penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2022 yang dipinjamkan oleh Tersangka kepada pihak lain dan dikembalikan dengan cara pembelian bahan bangunan untuk pembangunan Coffe and Resto yang didirikan di atas tanah milik keluarga Tersangka dan bukan merupakan asset Desa Balai Kembang;

 

3. Bahwa selain itu terdapat pengadaan Mini Hand Tractor pada Tahun Anggaran 2023 sebanyak 2 (dua) unit sebesar Rp39.450.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya;

 

4. Serta terdapat SILPA Tahun Anggaran 2023 dan SILPA Tahun Anggaran 2024 yang belum disetorkan ke Rekening Desa, justru digunakan oleh Tersangka untuk keperluan pribadi.

 

Aswan Musa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP.

 

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP. (*)

Baca Lainnya

Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih

14 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Baru Dua Bulan Setelah Menikah, Istri Bongkar Kasus Pornografi Suami

16 September 2025 - 08:33 WITA

Pornografi

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Operasional Kecamatan Wasuponda 

11 September 2025 - 12:45 WITA

Gelar Perkara

Dianggap Tak Hormati Proses Hukum, YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti

5 September 2025 - 18:08 WITA

Direktur RSUD I Lagaligo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Cabul

21 Agustus 2025 - 12:27 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal