Penahanan langsung dilakukan terhadap Kepala Desa Balai Kembang, Aswan Musa, pada Selasa malam (22/07/25), hanya beberapa saat setelah statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka. Peristiwa ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penggelapan dana desa yang berlangsung di Kabupaten Luwu Timur, yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Usman La Uku, penetapan status hukum terhadap inisial MAM tersebut dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik. Aswan Musa, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kepala desa termuda di wilayahnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kehadiran Aswan Musa di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada saat itu cukup mencolok. Ia datang mengenakan baju dinas lengkap dengan sepatu pantofel hitam, seolah menunjukkan kesiapannya untuk menjalani proses hukum. Namun, setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), bukti-bukti yang dikumpulkan dinilai cukup kuat untuk menjeratnya. Penyidik meyakini bahwa Aswan Musa terlibat langsung dalam penyalahgunaan anggaran negara yang bersumber dari dana desa tahun 2022 dan 2023.

Prosesi penahanan berlangsung dramatis. Rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 19 dan tulisan “Tahanan Kejaksaan Negeri Luwu Timur” di bagian punggung akhirnya dikenakan pada tubuhnya. Kedua tangannya diborgol, dan ia tampak bungkam ketika digiring menuju mobil tahanan. Seorang pengacara terlihat setia mendampingi langkahnya, namun tak mampu mengubah keputusan penyidik. Aswan Musa kemudian dititipkan di Sel Mapolres Luwu Timur untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, dalam keterangan persnya mengungkapkan setidaknya empat poin penting yang menjadi dasar penjeratan hukum terhadap Aswan Musa. Pertama, pelaksanaan kegiatan dalam APBDes Balai Kembang untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 ditemukan menyimpang. Padahal, sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Balai Kembang Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 05 Tahun 2023, pengelolaan keuangan desa seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD). Namun dalam praktiknya, semua wewenang tersebut justru diambil alih secara sepihak oleh tersangka.

Kedua, anggaran penyertaan modal BUMDes pada tahun anggaran 2022 ditemukan dipinjamkan oleh tersangka kepada pihak lain. Pengembaliannya pun tidak dilakukan secara transparan, melainkan melalui pembelian bahan bangunan untuk pembangunan Coffee and Resto yang didirikan di atas tanah milik keluarga tersangka. Bangunan komersial tersebut jelas bukan merupakan aset Desa Balai Kembang, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Ketiga, terdapat pengadaan dua unit Mini Hand Tractor pada tahun anggaran 2023 yang menghabiskan dana sebesar Rp39.450.000. Alat pertanian tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, namun faktanya digunakan tidak sesuai peruntukannya. Keempat, temuan paling mengejutkan adalah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 yang tidak pernah disetorkan ke Rekening Desa. Dana tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya tersebut, Aswan Musa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 64 KUHP. Sebagai subsidiair, ia juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengingat sumber dana tersebut berasal dari uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.