Kolomdata.id — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan empat dari delapan tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan pihak yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan itu diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyelidik serta barang bukti elektronik yang diamankan selama proses penyelidikan. “Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 19 orang, lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga mengamankan uang tunai dan barang bukti lain dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Empat tersangka yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Nusron Wahid sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka karena perkara masih berada pada tahap awal. Taufik menyebut kemungkinan pemanggilan terhadap Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan ke depan. Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, mengingatkan KPK agar tidak terjebak pada praduga bersalah dan tetap bekerja berdasarkan alat bukti dalam mengembangkan perkara ini.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan