Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Hukum dan Kriminal

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Asking Syam Lamban Ditangani, Kinerja Penyidik Polres Lutim Dipertanyakan 


					Penasehat Hukum Asking Syam, Untung Amir (kanan) bersama keluarga Asking Syam saat konferensi pers di Warkop Tanah Abang, Kamis, (20/11/25) Perbesar

Penasehat Hukum Asking Syam, Untung Amir (kanan) bersama keluarga Asking Syam saat konferensi pers di Warkop Tanah Abang, Kamis, (20/11/25)

Kolomdata.id — Kasus dugaan pencemaran nama baik Asking Syam lamban ditangani. Penasehat Hukum pertanyakan kinerja penyidik Polres Luwu Timur.

 

Pengacara Asking Syam, Untung Amir mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik Asking Syam diterima Polsek Nuha, Polres Luwu Timur pada tanggal 30 Agustus 2025. Namun, belum ada kejelasan perkaranya.

 

“Kita tidak tahu, apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan. Yang kami tahu,  perkara ini dilimpahkan ke Polres Luwu Timur,” kata Penasehat Hukum Asking Syam, Untung Amir saat menggelar konferensi pers di Warkop Tanah Abang, Kamis, (20/11/2025).

 

Selain Untung Amir, masih ada dua penasehat hukum yang mendampingi Asking Syam. Yakni Agus Melas dan Amril Firdaus. Mereka mendesak pihak penyidik Kepolisian Polres Luwu Timur untuk serius menangani perkara tersebut.

 

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian. Tapi kami juga minta agar perkara ini ditangani serius. Sebab, klien kami yang dilaporkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa laporan kami, terkesan lamban ditangani,” ungkap Untung Amir.

 

Katanya, nama baik Asking Syam dicemarkan melalui akun media sosial Instagram. Dimana akun Instagram itu menampilkan foto Asking Syam dengan memberikan keterangan yang menyudutkan. Bahkan ada kata-kata kasar.

 

“Kami sudah screenshot akunnya. Ada akun atas nama aryadutasanjayaa, airaptrirmdn, urelectrilovee, dan Ar_koneaza. Ke empat pemilik akun ini dikenal pihak klien kami,” ujarnya sambil memperlihatkan foto screenshot akun Instagram yang diduga mencemarkan nama baik Asking Syam.

 

Asking Syam dikenal sebagai Aktivis sekaligus seorang pengusaha. Di organisasi, ia menjabat sebagai Ketua Umum Forum Lentera Sorowako. Ia juga Penasehat Forum Pemuda Desa Sorowako Baru (FPDSB), dan salah satu Tokoh Pemuda Persatuan Kekeluargaan Massenrengpulu.

 

Saat kebakaran hebat terjadi di Jl. Andi Jemma, Desa Sorowako, Rabu, 27 Agustus 2025, Asking Syam yang ikut membantu tim pemadam kebakaran cek cok dengan Musran yang juga seorang aktivis sekaligus pengusaha. Keduanya saling menarik selang air untuk menyemprot api.

 

Karena gesekan itu, Asking Syam refleks menyudutkan kepalanya ke kepala Musran. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama warga memisahkan keduanya.

 

Perselisihan Asking Syam dengan Musran terekam kamera. Videonya tersebar di media sosial.

 

Hingga akun Instagram (yang dilaporkan) muncul dengan memajang foto Asking Syam dan melontarkan kata-kata kasar. Asking Syam disudutkan tanpa mempertimbangkan nama baik dan keluarga yang harus menanggung beban.

 

“Kita sama-sama menyaksikan bagaimana peristiwa itu terjadi. Kita bisa memberikan penilaian. Tapi tidak untuk menghakimi. Saya berharap, penyidik Kepolisian Polres Luwu Timur bisa memberikan perlindungan hukum secara adil,” imbuh Untung Amir didampingi Istri Asking Syam beserta keluarganya. (*)

 

Baca Lainnya

Polda Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Dua Kapolres

21 Desember 2025 - 14:38 WITA

Jelang Nataru, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 720 Gereja

17 Desember 2025 - 14:51 WITA

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 2,8 Miliar 

15 Desember 2025 - 04:25 WITA

Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Melawan Arus di Depan Terminal Malili, Korban Kritis

9 Desember 2025 - 10:43 WITA

Asking Syam Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Tuntut Keadilan 

2 Desember 2025 - 04:48 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal