Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Hukum dan Kriminal

Massa Tolak Praperadilan Dosen Cabul UNM


					Massa aksi yang tergabung dalam Antaraksi Sulsel menolak praperadilan oknum dosen plaku pelecehan seksual sesama jenis di FISH UNM Perbesar

Massa aksi yang tergabung dalam Antaraksi Sulsel menolak praperadilan oknum dosen plaku pelecehan seksual sesama jenis di FISH UNM

Kolomdata.id – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual (Antraksi) menggeruduk Pengadilan Negeri Makassar.

Mereka menolak praperadilan oknum dosen cabul di UNM. Kasus kekerasan seksual sesama jenis oleh dosen FISH UNM ini terus dikawal.

Ratusan massa berkumpul sejak pagi, Senin, (27/1012025), menggelar unjuk rasa, mendesak proses hukum tetap berpihak kepada keadilan.

Jenderal Lapangan, Dingko, mempertanyakan permohonan praperadilan tersangka, sebab syarat formil sudah dipenuhi penyidik Polda Sulsel dan sudah sesuai prosedur.

“Kami apresiasi langkah praperadilan ini. Namun kami tetap melawan, karena syarat formil terpenuhi, bukti dan saksi lengkap,” ucapnya.

Dia menyerukan agar seluruh APH yang terlibat dalam penanganan kasus ini tidak terpengaruh tekanan apa pun, dan berpegang pada prinsip keadilan.

Meski hasil sidang praperadilan ini dimenangkan penyidik, Antraksi tetap akan mengawal jalannya proses hukum.

“Kami tetap konsisten mengawal kasus ini sampai tuntas. Harus ada upaya penerbitan SP3, kasus ini harus sampai jatuh vonis,” tegasnya.

Dia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan, agar berjalan cepat tanpa ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan tersangka.

“Kami optimis dan yakin seluruh APH yang terlibat adalah orang profesional dan mampu mengembalikan kepercayaan atas kinerja penegakan hukum,” jelasnya.

Kasus ini sebenarnya mencuat sejak Januari lalu. Penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sejak Juli. Namun, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

“Kami juga berharap agar tersangka bisa ditahan kembali,” tutupnya. (*)

Baca Lainnya

Polda Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Dua Kapolres

21 Desember 2025 - 14:38 WITA

Jelang Nataru, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 720 Gereja

17 Desember 2025 - 14:51 WITA

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 2,8 Miliar 

15 Desember 2025 - 04:25 WITA

Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Melawan Arus di Depan Terminal Malili, Korban Kritis

9 Desember 2025 - 10:43 WITA

Asking Syam Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Tuntut Keadilan 

2 Desember 2025 - 04:48 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal