Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

Hukum dan Kriminal

Massa Tolak Praperadilan Dosen Cabul UNM


					Massa aksi yang tergabung dalam Antaraksi Sulsel menolak praperadilan oknum dosen plaku pelecehan seksual sesama jenis di FISH UNM Perbesar

Massa aksi yang tergabung dalam Antaraksi Sulsel menolak praperadilan oknum dosen plaku pelecehan seksual sesama jenis di FISH UNM

Kolomdata.id – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual (Antraksi) menggeruduk Pengadilan Negeri Makassar.

Mereka menolak praperadilan oknum dosen cabul di UNM. Kasus kekerasan seksual sesama jenis oleh dosen FISH UNM ini terus dikawal.

Ratusan massa berkumpul sejak pagi, Senin, (27/1012025), menggelar unjuk rasa, mendesak proses hukum tetap berpihak kepada keadilan.

Jenderal Lapangan, Dingko, mempertanyakan permohonan praperadilan tersangka, sebab syarat formil sudah dipenuhi penyidik Polda Sulsel dan sudah sesuai prosedur.

“Kami apresiasi langkah praperadilan ini. Namun kami tetap melawan, karena syarat formil terpenuhi, bukti dan saksi lengkap,” ucapnya.

Dia menyerukan agar seluruh APH yang terlibat dalam penanganan kasus ini tidak terpengaruh tekanan apa pun, dan berpegang pada prinsip keadilan.

Meski hasil sidang praperadilan ini dimenangkan penyidik, Antraksi tetap akan mengawal jalannya proses hukum.

“Kami tetap konsisten mengawal kasus ini sampai tuntas. Harus ada upaya penerbitan SP3, kasus ini harus sampai jatuh vonis,” tegasnya.

Dia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan, agar berjalan cepat tanpa ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan tersangka.

“Kami optimis dan yakin seluruh APH yang terlibat adalah orang profesional dan mampu mengembalikan kepercayaan atas kinerja penegakan hukum,” jelasnya.

Kasus ini sebenarnya mencuat sejak Januari lalu. Penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sejak Juli. Namun, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

“Kami juga berharap agar tersangka bisa ditahan kembali,” tutupnya. (*)

Baca Lainnya

Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim 

7 Februari 2026 - 02:20 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Lahan Kompensasi DAM Karebbe Disewakan Ke IHIP, Kejati Sulsel Periksa Sejumlah Pihak

7 Januari 2026 - 15:29 WITA

Polres Parepare Amankan PNS Pelaku Curanmor

7 Januari 2026 - 11:34 WITA

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Besar Awal Tahun 2026

5 Januari 2026 - 15:18 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal