Ratusan demonstran yang menyebut diri mereka bagian dari Aliansi Anti Kekerasan Seksual (Antraksi) memadati area Pengadilan Negeri Makassar sejak pagi hari pada Senin, 27 Oktober 2025. Aksi geruduk ini bukan tanpa sebab—mereka menuntut agar permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang berstatus tersangka pelecehan seksual ditolak mentah-mentah. Polda Sulsel sendiri dinilai sudah memenuhi seluruh prosedur dan syarat formil dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sehingga jalan hukum yang sedang berlangsung dianggap tidak perlu diganggu gugat.
Dingko, yang bertindak sebagai koordinator lapangan, melontarkan kritik tajam terhadap langkah hukum tersangka yang mencoba menguji keabsahan penetapan statusnya melalui mekanisme praperadilan. Ia menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup serta keterangan saksi yang lengkap telah dikantongi penyidik, sehingga upaya perlawanan lewat jalur praperadilan itu sia-sia. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses yang sedang berjalan, namun menegaskan sikap untuk terus melawan setiap upaya yang berpotensi melemahkan kasus ini.
Dalam orasinya, Dingko juga mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara ini tidak mudah goyah oleh intervensi maupun desakan dari pihak mana pun. Ia menekankan bahwa profesionalisme dan komitmen terhadap keadilan harus menjadi pegangan utama dalam mengusut kasus yang menimpa korban di lingkungan kampus tersebut. Jika pun nantinya putusan praperadilan berpihak pada penyidik, Antraksi tetap berjanji akan mengawal perkara ini hingga ke tahap persidangan yang sesungguhnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya proses peradilan bisa berjalan tanpa hambatan dan tidak memberi celah bagi tersangka untuk melarikan diri dari jerat hukum. Menurutnya, kekhawatiran terbesar adalah munculnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang bisa membebaskan tersangka dari tanggung jawab pidana. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus mencapai putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap, bukan berhenti di tengah jalan.
Dingko pun menyuarakan harapan agar tersangka yang sebelumnya telah ditahan sejak Juli lalu, kemudian mendapatkan penangguhan penahanan, bisa kembali dijebloskan ke sel. Ia mengingatkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah mencuat ke publik sejak Januari, namun proses hukumnya terkesan lambat dan berbelit. Ia mengakhiri pernyataannya dengan ungkapan optimisme bahwa seluruh aparat yang terlibat dalam perkara ini adalah orang-orang yang berintegritas dan sanggup memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan