Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

Hukum dan Kriminal

Mengaku Tidak Terlibat, Dua Tersangka Kerusuhan di Makassar Ajukan Praperadilan


					Gedung DPRD Makassar saat terbakar pada 29 Agustus 2025 malam. Perbesar

Gedung DPRD Makassar saat terbakar pada 29 Agustus 2025 malam.

Kolomdata.id – Dua tersangka pelaku pembakaran gedung DPRD di Kota Makassar, Rian dan Randi, mengajukan praperadilan.

Mereka kakak-beradik yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel, setelah dianggap terlibat dalam kerusuhan (29/08/2025) malam.

Dua bersaudara itu menggugat penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Makassar, dan telah teregister dengan nomor 40/Pid.Pra/2025 PN.Mks.

Praperadilan yang diajukan Rian-Randi didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar. Sidang akan dimulai pada hari Senin (03/11/2025).

Pengacara LBH Makassar yang tergabung dalam koalisi ini, Muh Ansar menilai, Polda Sulsel telah melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam hukum acara.

“Praperadilan ini berangkat dari penetapan tersangka terhadap Randi dan Rian, yang dinilai tidak didasari pada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Randi dan Rian hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polda Sulsel. Mereka merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh polisi.

Menurut LBH Makassar, penangkapan dan penahanan keduanya tidak sah menurut hukum.

Pihak kepolisian diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Randi dan Rian, hingga dipaksa mengakui perbuatannya.

“Mereka dengan segala risiko yang telah dihadapi, pilihan untuk melawan balik tentu memiliki tantangan. Mereka akan mendapatkan tekanan serta intimidasi dari Polda,” tulis LBH.

Randi dan Rian disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) huruf 3, subs Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 406, Jo Pasal 64 KUHP.

Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 01 September 2025.

Hal ini diketahui dari surat penangkapan yang diserahkan polisi kepada keluarga Randi-Rian setelah keduanya dijemput paksa. (*)

Baca Lainnya

Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim 

7 Februari 2026 - 02:20 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Lahan Kompensasi DAM Karebbe Disewakan Ke IHIP, Kejati Sulsel Periksa Sejumlah Pihak

7 Januari 2026 - 15:29 WITA

Polres Parepare Amankan PNS Pelaku Curanmor

7 Januari 2026 - 11:34 WITA

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Besar Awal Tahun 2026

5 Januari 2026 - 15:18 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal