Kolomdata.id – Dua tersangka pelaku pembakaran gedung DPRD di Kota Makassar, Rian dan Randi, mengajukan praperadilan.
Mereka kakak-beradik yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel, setelah dianggap terlibat dalam kerusuhan (29/08/2025) malam.
Dua bersaudara itu menggugat penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Makassar, dan telah teregister dengan nomor 40/Pid.Pra/2025 PN.Mks.
Praperadilan yang diajukan Rian-Randi didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar. Sidang akan dimulai pada hari Senin (03/11/2025).
Pengacara LBH Makassar yang tergabung dalam koalisi ini, Muh Ansar menilai, Polda Sulsel telah melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam hukum acara.
“Praperadilan ini berangkat dari penetapan tersangka terhadap Randi dan Rian, yang dinilai tidak didasari pada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Randi dan Rian hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polda Sulsel. Mereka merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh polisi.
Menurut LBH Makassar, penangkapan dan penahanan keduanya tidak sah menurut hukum.
Pihak kepolisian diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Randi dan Rian, hingga dipaksa mengakui perbuatannya.
“Mereka dengan segala risiko yang telah dihadapi, pilihan untuk melawan balik tentu memiliki tantangan. Mereka akan mendapatkan tekanan serta intimidasi dari Polda,” tulis LBH.
Randi dan Rian disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) huruf 3, subs Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 406, Jo Pasal 64 KUHP.
Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 01 September 2025.
Hal ini diketahui dari surat penangkapan yang diserahkan polisi kepada keluarga Randi-Rian setelah keduanya dijemput paksa. (*)











