Penetapan status hukum terhadap dua warga yang kini berstatus tersangka dalam insiden pembakaran gedung legislatif di Makassar resmi digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 40/Pid.Pra/2025 PN.Mks dan telah diterima pihak pengadilan. Langkah hukum ini ditempuh oleh Rian dan Randi, dua saudara kandung yang namanya masuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi pada malam 29 Agustus 2025.

Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mendampingi kedua tersangka dalam proses hukum ini. Muh Ansar, pengacara dari LBH Makassar yang menjadi bagian dari koalisi tersebut, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan ini dilayangkan karena penetapan tersangka terhadap kedua kliennya dinilai tidak memenuhi syarat. Menurut pandangan kuasa hukum, penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang memadai sebagaimana amanat hukum acara pidana ketika menetapkan Rian dan Randi sebagai tersangka.

Hingga saat ini, keduanya masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan milik Polda Sulsel. Dari balik jeruji besi, Rian dan Randi bersikukuh bahwa mereka tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan oleh aparat kepolisian. Tim kuasa hukum dari LBH Makassar menegaskan bahwa proses penangkapan serta penahanan yang dilakukan terhadap kedua kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa penyidik berlaku sewenang-wenang dengan menekan keduanya agar mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.

Dalam keterangan tertulisnya, LBH Makassar mengungkapkan bahwa keputusan untuk melawan melalui jalur hukum bukanlah perkara mudah bagi Rian dan Randi. Mereka sadar bahwa langkah ini penuh risiko, mengingat potensi tekanan dan intimidasi yang mungkin datang dari institusi kepolisian. Meskipun demikian, pilihan untuk memperjuangkan kebenaran tetap diambil meskipun harus menghadapi berbagai tantangan berat.

Secara yuridis, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) huruf 3, subsider Pasal 170 ayat (1), subsider Pasal 406, serta Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dasar penetapan tersangka ini merujuk pada Laporan Polisi bernomor LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel yang diterbitkan pada 1 September 2025. Informasi tersebut diperoleh dari surat penangkapan yang diserahkan langsung oleh petugas kepada keluarga Rian dan Randi saat keduanya dijemput paksa dari kediamannya.

Sidang perdana atas gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 November 2025. Seluruh rangkaian persidangan akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang terhadap warga sipil.