
Kolomdata.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang putusan atas perkara sengketa persyaratan pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada malam ini. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Sidang putusan tersebut menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak pertengahan September lalu.
Ke-12 pemohon dalam perkara ini adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka memperoleh pendampingan hukum dari sejumlah advokat, antara lain Bambang Widjojanto, Refly Harun, serta sejumlah pengacara lainnya. Dalil utama yang dibawa para pemohon menyoroti soal keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gugatan ini bermula dari dugaan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden. Para pemohon berpendapat bahwa setiap calon presiden maupun calon wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam persidangan sebelumnya, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi serta bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka tidak sekadar bersifat administratif, melainkan juga manipulatif.
Landasan hukum yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yang dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan turunan, yakni Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pemohon secara khusus mempermasalahkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang dipakai Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonannya.
Rangkaian persidangan perkara ini dimulai pada Senin (21/9) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dua hari berselang, tepatnya Rabu (23/9), sidang dilanjutkan untuk mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu. Dalam persidangan tersebut, muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang tengah dipersoalkan para pemohon.
Memasuki Rabu (30/9), persidangan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Pada tahap ini, para pemohon menghadirkan saksi mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, serta sejumlah ahli seperti Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti. Agenda tersebut juga mencakup pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan pemohon.
Sidang berikutnya digelar pada Kamis (1/10) dengan agenda mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai saksi. Dalam keterangannya, Hasyim menolak dalil pemohon yang menyebut adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Pada persidangan terakhir sebelum pengucapan putusan, Jumat (2/10), majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sidang tersebut juga menghadirkan perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Putusan yang akan dibacakan malam ini menjadi penentu apakah dalil para pemohon mengenai dugaan cacat syarat pencalonan Gibran diterima atau ditolak. Perkara ini menarik perhatian luas karena menyangkut persyaratan pencalonan pejabat publik tertinggi, sekaligus menegaskan sejauh mana Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan.
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan