Kolomdata.id — Jakarta – Wacana agar murid tidak lagi otomatis naik kelas kembali mencuat dan berpeluang diberlakukan mulai tahun ajaran 2027. Usulan itu muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha, Jumat, 2 Oktober 2026, dan langsung ditanggapi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Menurut Mu’ti, masukan itu datang dari Dewan Pendidikan yang meminta kebijakan tidak naik kelas diberlakukan kembali. Usulan tersebut muncul dalam pembahasan peningkatan mutu pendidikan pada konvensi yang digelar di Undiksha. Rekomendasi serupa juga disampaikan untuk penataan jurusan di jenjang pendidikan tinggi yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Mu’ti menyatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan itu apabila disetujui dan masuk dalam rekomendasi konvensi. Dengan begitu, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid naik kelas secara otomatis. Ia menegaskan dukungan para ahli akan membuat langkah penerapan kebijakan semakin mantap. Pernyataan itu disampaikan melalui kanal YouTube Undiksha, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Mendikdasmen, kebijakan tersebut berpotensi memupuk kebiasaan rajin belajar dan jiwa kompetitif murid. Ia menyoroti pola pikir yang menganggap rajin dan malas sama saja sebagai persoalan yang perlu diperbaiki. Anak-anak, katanya, perlu dibiasakan memiliki semangat belajar, siap berkompetisi, dan tangguh menghadapi tantangan. Kebiasaan itu dinilai penting untuk membentuk karakter murid sejak jenjang pendidikan dasar.

Meski begitu, Mu’ti menegaskan penerapan kebijakan itu belum final. Masukan tersebut masih memerlukan kajian akademik dan pendapat para pakar sebelum diberlakukan. Pemerintah, ujarnya, akan mengundang pihak-pihak terkait dalam pembahasan lanjutan agar kebijakan yang diambil berdasar pada pertimbangan yang matang dan tidak terburu-buru.

Pada forum yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyoroti pentingnya mendorong lahirnya talenta unggul, salah satunya melalui keberanian berkompetisi. Ia menyebut tes masuk, kenaikan kelas, dan pengalaman tinggal kelas sebagai bagian dari ekosistem kompetisi di dunia pendidikan. Menurut dia, persaingan yang keras menuntut kesiapan murid sejak dini. Mendikdasmen sendiri telah menyiapkan Tes Kemampuan Akademik sebagai salah satu instrumen pengukuran capaian belajar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menegaskan satuan pendidikan memiliki kewenangan menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan perkembangan akademik maupun nonakademik murid. Keputusan diambil melalui musyawarah guru agar tetap objektif, adil, dan berpihak pada perkembangan siswa. Ketentuan kenaikan kelas saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Dalam peraturan itu, penentuan naik kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian murid pada semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, maupun prestasi lain selama satu tahun ajaran. Sampai sekarang, kebijakan tidak otomatis naik kelas masih berupa wacana dan belum menjadi aturan resmi.

Sumber: Fajar.co.id