
Kolomdata.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Rabu (7/10). Politikus Partai Golkar itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka yang tengah diproses hukum terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN untuk mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut. Budi menegaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Menurut Budi, langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang bertujuan menggali informasi serta keterangan yang dibutuhkan penyidik. Tujuannya agar konstruksi perkara menjadi lebih terang. KPK meyakini Nusron Wahid akan memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud ketaatan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Budi juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, KPK tengah memproses hukum sedikitnya delapan orang tersangka. Satu di antaranya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Selain itu, penyidik juga menetapkan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lain yang turut diproses adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, disertai Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Sejumlah nama tersebut memiliki kaitan penting dalam konstruksi perkara. Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penetapan status tersangka terhadap mereka menjadi bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan.
Terhadap para tersangka, KPK telah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Lokasi penahanan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal yang berbeda kepada para tersangka sesuai peran masing-masing. Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi, yang diposisikan sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tangan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar. Nilai tersebut menjadikan perkara ini salah satu yang mencuri perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat di lingkungan kementerian yang menangani urusan pertanahan serta kalangan pengusaha properti.
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid menjadi bagian penting dari upaya penyidik memperjelas peran setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang diperiksa maupun yang telah berstatus tersangka.
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan