Kolomdata.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berencana mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga yang selama ini berkutat pada pencegahan dan pemberantasan narkotika itu akan berganti sebutan menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Rencana tersebut disampaikan kepala negara saat menghadiri acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menilai BNN sudah menunjukkan kinerja nyata di lapangan. Lembaga tersebut disebutnya berhasil membongkar puluhan jaringan narkoba, termasuk sejumlah wilayah yang dikenal sebagai pusat peredaran obat terlarang. Presiden menyoroti fenomena kampung narkoba yang menurutnya masih ada di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa petugas kerap mendapat perlawanan saat mencoba menertibkan kawasan tersebut, bahkan sejumlah anggota kepolisian dilaporkan tewas dalam upaya penertiban itu.

Prabowo juga menyinggung persoalan korupsi di lingkungan lembaga negara dan perusahaan milik negara. Ia meminta pihak-pihak yang terlibat kasus rasuah untuk segera membersihkan diri dan menertibkan diri. Presiden menyarankan agar mereka mengakui perbuatannya lebih cepat dan melapor, sehingga bisa berperan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Perhatian Prabowo terhadap isu narkoba sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, tepatnya Selasa (29/9/2026), Presiden memanggil sejumlah menteri ke Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas narkotika dan obat-obatan. Saat itu, Kepala BNN masih dijabat Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang kini telah menjabat sebagai Kapolri.

Suyudi membeberkan hasil rapat terbatas tersebut, khususnya soal rencana rehabilitasi bagi narapidana terpidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurutnya, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi lebih mendalam untuk membahas upaya rehabilitasi khusus bagi pengguna atau narapidana kasus narkotika yang telah ditangani dan ditahan. Ia belum bisa merinci detail rencana itu karena masih harus dibahas bersama kementerian terkait.

Meski demikian, Suyudi menegaskan rehabilitasi perlu dilakukan lantaran banyak lapas mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas. Dari catatannya, sekitar 80 persen tahanan di lapas merupakan terpidana narkotika. Negara, katanya, perlu menyikapi persoalan ini agar narapidana yang membutuhkan rehabilitasi tetap bisa dijangkau.

Suyudi juga menyebut pembahasan mengenai etomidate, zat yang kerap dipakai pada vape. Presiden, lanjutnya, memberi perhatian khusus pada narkotika cair tersebut. Meski Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sudah menggelar rapat koordinasi, pembahasan mengenai regulasinya akan terus dijajaki.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Presiden meminta proses rehabilitasi ini dirapatkan bersama BNN, BRIN, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dan kementerian teknis lainnya. Ia mengaku diminta berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk kepala BNN, kepala BRIN, dan Menko, untuk memikirkan rehabilitasi khususnya bagi pengguna dan pemakai narkoba di lapas yang saat ini sudah melebihi kapasitas. Rapat terbatas di Istana Negara itu turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria.

Wacana perubahan nama BNN menambah daftar panjang langkah pemerintah dalam menangani persoalan narkotika, mulai dari penindakan jaringan hingga pembenahan sistem pemasyarakatan. BNN sendiri merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Sementara Lapas berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum, yang selama bertahun-tahun menghadapi masalah kelebihan penghuni. Kombinasi antara penindakan, rehabilitasi, dan penataan regulasi menjadi pekerjaan rumah yang menanti pemerintah ke depan.

Sumber: CNBC Indonesia