Menu

Mode Gelap
Mudahkan Masyarakat Mengakses Data dan Informasi, Mahasiswa KKN-T 115 Unhas Hadirkan Website Profil Kelurahan Bumi Harapan Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Status Lahan PLTA Karebbe, Siap Turun ke Luwu Timur Usai Konsultasi di Kementerian dan BPN Gerakan Rakyat Gowa Konsolidasi, Targetkan Penguatan Basis hingga Desa Mahasiswa KKN-T Unhas Gelar Inovasi Digital Pembuatan Website di Parepare  Dorong Legalitas UMKM, Mahasiswa KKN Door to Door Dampingi Pendaftaran NIB di Parepare  Harumkan Nama Kabupaten Lutim, Dua Siswa SMP YPS Singkole Berpartisipasi Pada Ajang Bergengsi AYIMUN 20th di Malaysia

Pemerintahan

Pemdes Klaim Tanah Ulayat Sebagai Aset Desa, Warga Asli Sorowako Berang


					Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, Abutar Ranggo (kanan) bersama Dahlan To Makkajareng (kiri) berada di Pantai Impian (salah satu aset yang diklaim Pemdes Sorowako), Sabtu, (10/01/2026) Perbesar

Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, Abutar Ranggo (kanan) bersama Dahlan To Makkajareng (kiri) berada di Pantai Impian (salah satu aset yang diklaim Pemdes Sorowako), Sabtu, (10/01/2026)

Kolomdata.id — Pemdes Sorowako sangat berani. Tak punya alas, mengklaim tanah ulayat sebagai aset desa. Warga Asli Sorowako dibuat berang.

 

Bagaimana tidak, Pemdes Sorowako langsung memasang papan informasi kepemilikan aset di setiap tempat yang diklaim. Sekitar 10 titik yang diklaim sebagai aset desa.

 

Namun, Warga Asli Sorowako hanya menyoroti empat titik. Yakni; di Pantai Impian, Green House Hydroponik, eks Galangan Kapal dan Karang Taruna Sorowako.

 

“Kami sudah dudukkan ini dengan Kepala Desa dan Camat. Waktu itu, saya minta Arief (Camat Nuha yang juga Plt Kades Sorowako) untuk menunjukkan hak kepemilikan. Dia tidak bisa menunjukkan. Saya kasi waktu sampai hari Selasa,” kata Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, Abutar Ranggo kepada kolomdata.id, Sabtu, (10/01/2026).

 

“Waktu ketemu lagi. Arief bilang, maaf om. Sampai hari ini saya tidak memegang hitam di atas putih. Pernyataannya itu ada rekamannya. Boleh dikonfirmasi juga,” sambung Abutar Ranggo didampingi Dahlan To Makajareng yang juga Tokoh Masyarakat Asli Sorowako.

 

Abutar Ranggo bilang, lahan yang diklaim Pemdes Sorowako merupakan tanah ulayat atau tanah adat (tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan). Tak boleh Pemdes mengklaim lahan tersebut sebagai aset desa.

 

“Semua lahan yang dicaplok pemdes merupakan tanah adat. Tanah adat tidak diperjualbelikan. Tapi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Pemdes benernya, harus taat dengan Permendagri No. 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Tak boleh asal caplok.

 

Pemdes Sorowako hanya mengandalkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Desa (Perdes) Sorowako Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa. Modal itulah yang membuat Pemdes Sorowako mengklaim objek tersebut sebagai aset desa.

 

“Saya tegaskan. Dalam Perdes, disebut sebagai lokasi PAD. Bukan aset. Kalau bicara aset ini harus panjang. Asal usul lahan harus jelas dan sebagainya,” Ungkap Abutar Ranggo.

 

Seingat Abutar Ranggo, Pemdes Nuha memasang papan aset desa tahun lalu, 2025. Papan itu dicabut kemudian dilaporkan ke Polsek Nuha.

 

“Setelah itu, kita bersurat ke Polres dan DPRD pada bulan Juli 2025. Namun sampai sekarang, DPRD juga tidak menindaklanjuti permintaan RDP. Katanya, belum dapat persetujuan Pimpinan DPRD,” kata Abutar Ranggo kecewa.

 

Camat Nuha, Arief Fadillah yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum dijawab. (*)

Baca Lainnya

Harumkan Nama Kabupaten Lutim, Dua Siswa SMP YPS Singkole Berpartisipasi Pada Ajang Bergengsi AYIMUN 20th di Malaysia

28 Januari 2026 - 14:11 WITA

Dukung Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Begini Isi Manifesto Swaltim

12 Januari 2026 - 07:57 WITA

DPPPA Tangani 1.222 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025

5 Januari 2026 - 14:51 WITA

Pemkot Mulai Tertibkan Aset Daerah

30 Desember 2025 - 16:07 WITA

Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar

23 Desember 2025 - 14:38 WITA

Trending di Pemerintahan