Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

Pemerintahan

Pemdes Klaim Tanah Ulayat Sebagai Aset Desa, Warga Asli Sorowako Berang

badge-check


					Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, Abutar Ranggo (kanan) bersama Dahlan To Makkajareng (kiri) berada di Pantai Impian (salah satu aset yang diklaim Pemdes Sorowako), Sabtu, (10/01/2026) Perbesar

Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, Abutar Ranggo (kanan) bersama Dahlan To Makkajareng (kiri) berada di Pantai Impian (salah satu aset yang diklaim Pemdes Sorowako), Sabtu, (10/01/2026)

Kolomdata.id — Pemdes Sorowako sangat berani. Tak punya alas, mengklaim tanah ulayat sebagai aset desa. Warga Asli Sorowako dibuat berang.

 

Bagaimana tidak, Pemdes Sorowako langsung memasang papan informasi kepemilikan aset di setiap tempat yang diklaim. Sekitar 10 titik yang diklaim sebagai aset desa.

 

Namun, Warga Asli Sorowako hanya menyoroti empat titik. Yakni; di Pantai Impian, Green House Hydroponik, eks Galangan Kapal dan Karang Taruna Sorowako.

 

“Kami sudah dudukkan ini dengan Kepala Desa dan Camat. Waktu itu, saya minta Arief (Camat Nuha yang juga Plt Kades Sorowako) untuk menunjukkan hak kepemilikan. Dia tidak bisa menunjukkan. Saya kasi waktu sampai hari Selasa,” kata Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, Abutar Ranggo kepada kolomdata.id, Sabtu, (10/01/2026).

 

“Waktu ketemu lagi. Arief bilang, maaf om. Sampai hari ini saya tidak memegang hitam di atas putih. Pernyataannya itu ada rekamannya. Boleh dikonfirmasi juga,” sambung Abutar Ranggo didampingi Dahlan To Makajareng yang juga Tokoh Masyarakat Asli Sorowako.

 

Abutar Ranggo bilang, lahan yang diklaim Pemdes Sorowako merupakan tanah ulayat atau tanah adat (tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan). Tak boleh Pemdes mengklaim lahan tersebut sebagai aset desa.

 

“Semua lahan yang dicaplok pemdes merupakan tanah adat. Tanah adat tidak diperjualbelikan. Tapi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Pemdes benernya, harus taat dengan Permendagri No. 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Tak boleh asal caplok.

 

Pemdes Sorowako hanya mengandalkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Desa (Perdes) Sorowako Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa. Modal itulah yang membuat Pemdes Sorowako mengklaim objek tersebut sebagai aset desa.

 

“Saya tegaskan. Dalam Perdes, disebut sebagai lokasi PAD. Bukan aset. Kalau bicara aset ini harus panjang. Asal usul lahan harus jelas dan sebagainya,” Ungkap Abutar Ranggo.

 

Seingat Abutar Ranggo, Pemdes Nuha memasang papan aset desa tahun lalu, 2025. Papan itu dicabut kemudian dilaporkan ke Polsek Nuha.

 

“Setelah itu, kita bersurat ke Polres dan DPRD pada bulan Juli 2025. Namun sampai sekarang, DPRD juga tidak menindaklanjuti permintaan RDP. Katanya, belum dapat persetujuan Pimpinan DPRD,” kata Abutar Ranggo kecewa.

 

Camat Nuha, Arief Fadillah yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum dijawab. (*)

Baca Lainnya

Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa

8 Maret 2026 - 19:01 WITA

Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

18 Februari 2026 - 01:22 WITA

Infografis besaran biaya seragam sekolah yang diusulkan

Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu

7 Februari 2026 - 06:25 WITA

HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong 

6 Februari 2026 - 14:45 WITA

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

6 Februari 2026 - 02:28 WITA

Trending di Pemerintahan